Imigrasi Tangkap 18 WNA yang Sembunyi di Apartemen Jakarta Utara

2 WN Nigeria terbukti overstay

Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap 18 warga negara asing (WNA) yang menetap di Apartemen Gading Nias Residence, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (26/1/2022) lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Sandi Andaryadi, mengatakan bahwa imigrasi bekerja sama dengan manajemen dan petugas keamanan Apartemen Gading Nias Residence untuk mengawasi para WNA. 

"Kami bekerjasama dengan pengelola Apartemen Gading Nias dalam melakukan pendataan di lapangan, banyak sekali WNA yang tidak kooperatif dan bersembunyi di dalam kamar,” ujar Sandi Andaryadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/1/2022).

1. Hanya 7 WNA yang dapat menujukkan paspor dokumen perjalanan

Imigrasi Tangkap 18 WNA yang Sembunyi di Apartemen Jakarta UtaraWarga Negara Asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Dari 18 WNA tersebut, hanya tujuh WNA yang dapat menujukkan paspor dokumen perjalanan, di antaranya lima WN Nigeria, satu WN Pantai Gading, dan satu WN Senegal. Adapun 11 lainnya belum diketahui kewarganegaraannya karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor kepada petugas.

"Saat ini 18 WNA kami amankan di kantor untuk dilakukan pemeriksaan mengenai dokumen perjalanan dan juga izin tinggal yang dimiliki," ujar Sandi.

Baca Juga: Penjambret Turis Asing di Mandalika Dibekuk Polisi

2. Sebanyak 18 WNA diduga melanggar Pasal 71

Imigrasi Tangkap 18 WNA yang Sembunyi di Apartemen Jakarta UtaraWarga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Ke-18 WNA tersebut diduga melanggar Pasal 71 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 karena tidak dapat melakukan kewajibannya menunjukkan dokumen perjalanan, serta Pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 dikarenakan tinggal di Indonesia melebihi batas waktu dari izin tinggal yang dimiliki (overstay).

“Kami akan lakukan pendalaman dan pengecekan melalui database Imigrasi. Apabila memang terbukti dan memenuhi unsur melanggar aturan keimigrasian, maka akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” kata Sandi.

3. Dua WN Nigeria terbukti overstay

Imigrasi Tangkap 18 WNA yang Sembunyi di Apartemen Jakarta UtaraSeorang warga negara asing (WNA) berada di loket lapor diri Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (7/1/2022) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Hasil pemeriksaan terkini, 2 WN Nigeria telah terbukti overstay dan akan dideportasi kembali ke negaranya pada Sabtu, (29/1/2022).

Sementara itu, Kasi Inteldakim, Bong Bong Prakoso Napitupulu, menyebutkan dengan peningkatan kasus COVID-19 saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan test swab COVID-19 terhadap 18 WNA yang diamankan, dan hasilnya seluruhnya negatif COVID-19.

Baca Juga: Beberapa Kali Pindah Daerah, WNA Ilegal Yaman Ditangkap di Makassar

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya