Indra Kenz Ngaku Hilang Kunci, Polisi Bongkar Paksa Deposit Box di BCA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri terus melakukan tracing aset kasus Binomo Indra Kenz. Teranyar, penyidik berhasil mengungkap aset Indra Kenz di Bank Central Asia (BCA).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Indra Kenz menyimpan beberapa aset di deposit box.
“Hari Jumat 27 Mei yang lalu penyidik telah melakukan atau membongkar kotak atau deposit box milik saudara IK di bank BCA,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (30/5/2022).
Baca Juga: Dijemput Jauh-jauh dari Medan, Ferrari Indra Kenz Tiba di Bareskrim
1. Terdapat 2 sertifikat tanah dan sebuah flashdisk
Ramadhan menjelaskan, pembongkaran deposit box ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan kuasa Indra Kenz. Di dalamnya, terdapat sertifikat tanah atas nama Indra Kenz dan sang adik, Nathania Kesuma.
“Serifikat atas nama IK sendiri dan sertifikat kedua atas nama NK kemudian juga ada flashdisk. Setelah itu dijadikan barbuk, 2 sertifikat dan flashdisk setelah diamankan kemudian dilakukan penyitaan, dibawa oleh penyidik ke Bareskrim Polri untuk selanjutnya dijadikan barbuk,” ujar Ramadhan
2. Indra Kenz mengaku kunci deposit box hilang
Editor’s picks
Ramadhan menjelaskan, pembongkaran dilakukan karena Indra Kenz mengaku kunci deposit box telah hilang. Sehingga penyidik melakukan pembongkaran paksa dengan disaksikan pegawai BCA.
“Alasan saudara IK akan dicari kuncinya ya, ternyata kuncinya dicari dan tidak ketemu dan kita lakukan pembongkaran (paksa) ya,” ujar Ramadhan.
3. Penyidik telah menyita barang bukti lainnya
Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 orang saksi korban, empat saksi ahli, dengan total kerugian dari 108 korban sebesar Rp73,1 miliar.
Adapun barang bukti yang telah disita dari tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, mobil Ferari California, tiga unit rumah di Sumatera Utara dua unit dan satu rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merek, dan uang tunai Rp1,64 miliar.
Penyidik menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini, selain Indra Kenz dan tiga rekannya. Tiga tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekannya dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE