Ini 20 Kasus Besar yang Ditangani Polri Selama 2022

Kasus Sambo, Teddy Minahasa, dan Ismail Bolong coreng Polri

Jakarta, IDN Times - Tahun 2022 merupakan ujian bagi institusi Polri untuk mempertaruhkan nama baiknya di beberapa kasus besar yang ditangani.

Pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs, Irjen Teddy Minahasa yang terlibat peredaran narkoba, hingga kasus tambang ilegal Ismail Bolong ditengarai mencoreng nama baik Polri.

Selebihnya, terdapat 17 kasus besar lainnya yang ditangani Polri selama 2022. Kasus binary option dan robot trading juga ikut ‘manggung’ di Mabes Polri. Berikut daftar lengkap kasus-kasus yang ditangani Polri, dirangkum IDN Times!

1. Pembunuhan berencana Brigadir oleh Ferdy Sambo

Ini 20 Kasus Besar yang Ditangani Polri Selama 2022Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kedua kiri) memeluk istrinya yang juga terdakwa dalam kasus tersebut Putri Candrawathi (kiri) saat akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi kasus paling heboh di Mabes Polri. Sebab, kasus ini membuka kotak pandora keterlibatan pejabat Polri di dalamnya, yakni Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi.

Selain itu, pembunuhan itu juga melibatkan para ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan sang sopir keluarga, Kuat Ma’ruf.

Kasus ini terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Namun peristiwa berdarah ini baru terungkap pada 11 Juli 2022.

Saat itu, kasus mencuat dengan skenario polisi tembak polisi antara Yosua dan Bharada E yang dibuat oleh Sambo. Yosua disebut dipergoki Bharada E setelah melakukan pelecehan seksual di kamar pribadi Putri Candrawathi.

Keduanya pun terlibat baku tembak hingga menyebabkan Yosua tewas dengan luka tujuh tembakan masuk dan enam tembakan keluar.

Skenario polisi tembak polisi ini pun terbongkar boroknya setelah Bharada E memutuskan untuk menjadi justice collaborator dan mengungkap kasus sebenarnya yaitu pembunuhan Yosua oleh Sambo.

Akibat peristiwa ini, Polri menetapkan kelimanya sebagai tersangka pembunuhan berencana dengan ancaman Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini kelimanya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadapi dakwaan pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Tegas! Bharada E Pastikan Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J 

2. Obstruction of Justice pembunuhan berencana Yosua

Ini 20 Kasus Besar yang Ditangani Polri Selama 2022Tersangka obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain lima tersangka pembunuhan berencana Yosua, Polri juga menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam anggota polisi tersebut menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Para tersangka ini juga dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Geger! 5 Kesaksian Bharada E Ini Dibantah Ferdy Sambo dan Istri

3. Kasus tambang ilegal Ismail Bolong seret nama Kabareskrim Polri

Ini 20 Kasus Besar yang Ditangani Polri Selama 2022Tersangka tambang ilegal di Kalimantan Timur, Ismail Bolong. (dok. Humas Polri)

Setelah kasus pembunuhan berencana Yosua, tak lama kemudian timbul kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur yang melibatkan eks anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong. Kasus ini turut mencoreng nama baik Polri yang sudah tercoreng sebelumnya oleh kasus Yosua.

Sebab, berdasarkan laporan hasil penyelidikan (LHP) Propam Polri, Ismail mengaku menyuap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dalam rangka membekingi tambang ilegal yang ia geluti bersama istri dan anaknya.

Dugaan suap Kabareskrim ini awalnya terungkap dari video testimoni Ismail. Namun Ismail kembali mengunggah video testimoni yang membantah pengakuan sebelumnya.

Ia menyebut, saat itu mendapati tekanan ketika diinterogasi oleh Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Propam Polri.

Namun hingga kini Polri belum mengusut dugaan suap tambang ilegal Ismail Bolong kepada Kabareskrim itu. Polri hanya menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, termasuk Ismail Bolong dengan dua tersangka lainnya yakni Budi (BP) sebagai penambang batu bara tanpa izin dan Rinto (RP) selaku Kuasa Direktur PT EMP.

Baca Juga: KPK Didesak Segera Ambil Alih Kasus Ismail Bolong dari Polri

4. Irjen Teddy Minahasa terlibat peredaran narkoba

Ini 20 Kasus Besar yang Ditangani Polri Selama 2022Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Mantan Kepala Polda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Irjen Teddy Minahasa juga turut menyumbang daftar buruk kasus yang mencoreng nama baik Polri. Ia diduga terlibat dalam mengendalikan peredaran narkoba.

Temuan pihak kepolisian, Irjen Teddy Minahasa disebut merupakan pengendali narkoba jenis sabu seberat lima kilogram.

Berdasarkan keterangan A dan L, masih ada barang bukti yang disimpan oleh tersangka yang juga seorang polisi, AKBP D. Kemudian pihak kepolisian mengusut AKBP D dan mendalami terkait peredaran narkoba tersebut.

Dari pengakuan AKBP D, terungkaplah keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba jenis sabu itu.

Namun hanya 3,3 kilogram sabu yang diamankan, sedangkan 1,7 kilogram sabu sudah dijual oleh AKBP D. Adapun 1,7 kilogram sabu itu diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Baca Juga: Penampakan Teddy Minahasa Pakai Baju Tahanan, Diborgol dan Berpeci

5. Dugaan gratifikasi AKBP Bambang Kayun

Ini 20 Kasus Besar yang Ditangani Polri Selama 2022(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus lainnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut aliran uang tentang kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret nama seorang polisi, yakni AKBP Bambang Kayun.

Bambang diduga menerima kendaraan mewah atas perkara pemalsuan surat hak ahli waris dari PT Aria Citra Mulia.

Bambang menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangkanya itu. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Bambang Kayun Bagus menyebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013-2019 yang diduga dari Emylia Said dan Hermansyah.

Bareskrim Polri sebelumnya melimpahkan perkara AKBP Bambang Kayun, tersangka kasus suap, ke KPK untuk dituntaskan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri juga menangani kasus AKBP Bambang Kayun serupa dengan KPK.

“Perkara dimaksud juga sedang ditangani oleh Dittipikor Polri,” kata Dedi, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: Terduga Penyuap AKBP Bambang Kayun Ternyata Buronan Polisi

6. Korupsi donasi Boeing oleh ACT

Ini 20 Kasus Besar yang Ditangani Polri Selama 2022Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ahyudin (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan pendiri lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018.

Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, Bareskrim juga menetapkan dua anggota pembina ACT, HH dan NIA, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022).

“Keempatnya pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wadir Tipideksus, Kombes Helfi Assegaf, di Mabes Polri.

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, dana sosial Rp138 miliar diduga digunakan untuk gaji dan fasilitas petinggi ACT.

“Sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/Presiden (Ahyuddin) dan wakil Ketua Pengurus/Vice President,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/7/2022).

Ramadhan menjelaskan, ACT dalam hal ini mengelola dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air. Namun pada pelaksanaan penyaluran dana sosial tersebut, para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan penggunaan dana sosial.

“CSR tersebut dan pihak Yayasan ACT tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing, serta pengunaan dana sosial/CSR tersebut,” kata Ramadhan.
 
Adapun modus operandi yang dilakukan Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar, yakni diduga melakukan penyimpangan sebagian dana sosial dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing, berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi. 

“Bahwa pasca-kejadian kecelakaan tersebut, para ahli waris korban dihubungi oleh pihak yang mengaku dari ACT meminta untuk memberikan rekomendasi kepada pihak Boeing untuk penggunaan dana CSR tersebut dikelola oleh pihak ACT, dimana dana sosial/CSR diperuntukkan membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris para korban,” ujar Ramadhan.

Dalam kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610, pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris para korban masing-masing sebesar 144.500 dolar AS atau setara dengan  Rp2.066.350.000.

Dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban, melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Boeing. Salah satu persyaratan tersebut adalah lembaga/yayasan harus bertaraf internasional.

Akibat peristiwa ini, Ahyudin dan Ibnu Khajar dijerat pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau; Pasal 374 KUHP dan atau; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau;

Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau; Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Sidang Eks Petinggi ACT Digelar Virtual, Ahyudin cs Dengarkan Dakwaan

7. Robot trading Fahrenheit dengan kerugian korban ratusan miliar

Ini 20 Kasus Besar yang Ditangani Polri Selama 2022Robot Trading Fahrenheit (dok. IDN Times/Istimewa)

Kasus robot trading Fahrenheit dilaporkan terkait perkara dugaan tindak pidana menawarkan produk tidak sesuai janji, itikad iklan atau promosi, dan pelaku usaha distribusi. 

Selain itu, robot trading itu juga diduga menerapkan sistem skema piramida (ponzi) atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan paket robot trading Fahrenheit.

Tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, perdagangan dan pelanggaran TPPU di wilayah Jakarta, Surabaya, dan sejumlah wilayah lain di Indonesia.

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi korban dalam kasus robot trading Fahrenheit. Para korban kasus ini secara total mengalami kerugian sebanyak Rp127,9 miliar.

Akibat peristiwa ini, Polri menetapkan 10 orang tersangka, termasuk bos robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto. Dia resmi ditahan usai diperiksa pada Senin (21/3/2022) di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: [BREAKING] Bareskrim: 31 Korban Robot Trading Fahrenheit Rugi Rp127,9 Miliar

8. Robot trading DNA PRO dengan kerugian korban Rp97 miliar

Ini 20 Kasus Besar yang Ditangani Polri Selama 2022DNA Pro Akademi (ANTARA/Istimewa)

Masih pada tahun yang sama, kasus robot trading DNA Pro juga sempat heboh. Kasus ini juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan total kerugian dari korban yang melapor diperkirakan mencapai Rp97 miliar.

Modus penipuan DNA Pro adalah dengan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan yang memberikan nasehat dalam melakukan trading bagi para anggotanya. Namun, nyatanya robot trading DNA Pro adalah perusahaan yang ilegal.

Pada 18 April 2022, Polri telah mengajukan penerbitan red notice untuk memburu 3 orang tersangka atas kasus investasi bodong via robot trading DNA Pro yang diduga berada di luar negeri.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan 12 tersangka. Keenam tersangka yang telah ditangkap di antaranya adalah Robby Setiadi, Yosua, Russel, Stefanus Richard, Jerry Gunandar, dan Frankie.

Baca Juga: Jadi Saksi di Persidangan, DJ Una: DNA Pro Bohong Semua! 

9. Robot trading Net89 dengan kerugian korban Rp28 miliar

Ini 20 Kasus Besar yang Ditangani Polri Selama 2022Perwakilan korban Robot Trading Net89 mendatangi kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (7/10/2022). Foto: IDN Times/Rivera Jesica.

Sebanyak 230 korban penipuan investasi berkedok robot trading Net89 melaporkan sejumlah publik figur ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri, Rabu (26/10/2022).

Publik figur yang dilaporkan adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, hingga Mario Teguh. Kelimanya diduga mendapat aliran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ada lima orang yang diduga publik figur memiliki peranan ikut serta terlibat,” kata pengacara korban, Zainul Arifin di Mabes Polri.

Atta Halilintar diduga menerima hasil penipuan robot trading dari pendiri Net89, Reza Paten yang berasal dari hasil lelang bandana milik selebgram itu sebesar Rp2,2 miliar.

“Kalau dibaca Pasal 5 itu kan mentransfer, menerima hibah itu bisa kena Pasal 5 TPPU. Nah ini kan hasil uang yang dikasih oleh Reza Paten sebagai founder Net89 itu kepada Atta Halilintar,” ujar Zainul.

“Bentuknya untuk membangun masjid, tepat ibadah sama dengan DNA Pro, bentuknya artis menerima hasil kerja tapi kan hasil yang dia terima dari kejahatan makanya penting UU TPPU itu untuk diterapkan pada perkara ini,” imbuhnya.

Sama seperti Atta, selebgram Taqy Malik juga diduga menerima aliran dana hasil TPPU sebesar Rp700 juta dari hasil lelang sepeda Brompton.

Sementara itu, pianis group band Vierratale, Kevin Aprilio berperan sebagai brand ambassador Net89. Ia diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial.

Sama seperti Kevin, drumer grup band Nidji, Adri Prakarsa dan Mario Teguh juga berperan sebagai duta merek Net89.

“Lima orang publik figur tersebut dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Zainul.

Adapun kerugian yang dialami korban penipuan robot trading Net89 mencapai total Rp28 miliar. Kerugian yang dialami para korban juga berbeda-beda dari minimal Rp1,5 juta hingga maksimal Rp1,8 miliar.

Para pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tersebut menggunakan modus menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM.

Para pelaku menjanjikan keuntungan dari paket investasi tersebut sekitar 1 persen per hari atau 20 persen per bulan hingga 200 persen per tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat para korban.

“Ada 134 para pelaku yang diduga melakukan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain yang kami laporkan atau sampaikan kepada pihak tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri,” pungkas Zainul.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Peran Tersangka Net89 yang Tewas Kecelakaan

10. KSP Indosurya rugikan nasabah Rp106 triliun

Ini 20 Kasus Besar yang Ditangani Polri Selama 2022Henry Surya diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Rutan Bareskrim (dok. Humas Polri)

Kasus KSP Indosurya juga sempat ditangani Mabes Polri lantaran merugikan ribuan nasabah Rp106 triliun. KSP Indosurya dalam modusnya, menjanjikan bunga tinggi 9 sampai 12 persen per tahun.

Nilai bunga itu bahkan lebih tinggi dari deposito bank konvensional yang berkisar antara 5 persen sampai 7 persen. Kemudian terjadi gagal bayar yang dialami sejumlah nasabah pada 10 Februari 2020.

Sejumlah nasabah menerima surat dari KSP Indosurya yang menyatakan uang mereka yang berada di deposito tidak bisa dicairkan pada 24 Februari 2020.

Setelah itu, para nasabah mulai mengeluh tidak bisa menarik simpanan pokok dan imbal hasil yang dijanjikan KSP Indosurya.

Saat itu KSP Indosurya memberi syarat nasabah baru bisa mencairkan uang dalam jangka waktu 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nilai asset under management (AUM).

Pada Maret 2020, para nasabah KSP Indosurya diberi tahu melalui pesan WhatsApp yang menyatakan mereka bisa menarik tabungan dengan batas Rp1 juta per nasabah.

Sejak saat itu, para nasabah mulai resah. Beberapa nasabah kemudian mulai membuat laporan ke polisi secara mandiri atau kolektif terkait dugaan penipuan KSP Indosurya.

Beberapa nasabah kemudian mulai membongkar permainan di KSP Indosurya. Salah satunya adalah status mereka yang menanamkan uang di KSP Indosurya.

Ternyata untuk menjadi anggota KSP Indosurya para peserta harus menyetor simpanan wajib sebesar Rp20 juta dan simpanan pokok sebesar Rp500 setiap bulan.

Selain itu, KSP Indosurya juga diduga memanipulasi informasi produk investasi yang dibuat seolah-olah menyerupai deposito kepada peserta guna menarik nasabah. Padahal mereka berbentuk koperasi.

Sejumlah nasabah yang tidak bisa menarik dana mereka akhirnya melaporkan KSP Indosurya ke Bareskrim Polri. Penyidik Bareskrim Polri kemudian menangkap Henry Surya dan Cipta June Indria pada akhir Februari 2022.

Baca Juga: Terbelit Kasus Pencucian Uang, Rapat Tahunan KSP Indosurya Ditunda

11. Binary Option Quotex dengan tersangka Doni Salmanan

Ini 20 Kasus Besar yang Ditangani Polri Selama 2022Jumpa pers kasus Quotex Doni Salmanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Doni Salmanan dilaporkan korban berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022 terkait UU ITE dan TPPU.

Terkait laporan ini, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebut, Doni Salmanan dilaporkan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan Quotex.

Doni juga menjadi afiliator dalam aplikasi trading binary option. Doni Salmanan dituduh meraih keuntungan dari hasil penipuan karena mendapat keuntungan dari orang-orang yang kalah dalam trading

Pihak berwajib menduga sistem binary option yang digunakan Doni lebih mirip dengan konsep perjudian dibandingkan trading. 

Kemudian, pada 8 Maret, Doni memenuhi panggilan  Bareskrim Polri untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Selama 13 jam pemeriksaan, Crazy Rich Bandung tersebut dicecar dengan 90 pertanyaaan. Hal ini diungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan terhadap Doni Salmanan sebagai saksi dilakukan usai penyidik memeriksa beberapa saksi, di antaranya sembilan saksi dan tiga saksi ahli.

Dalam kasus ini, Doni yang merupakan afiliator trading dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi. Dia terancam hukuman berlapis dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan dicecar 90 pertanyaan, akhirnya Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan investasi bodong berkedok trading binary option Quotex.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengonfirmasi hal ini dalam jumpa pers di Jakarta pada Selasa, 8 Maret lalu.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," katanya.

Namun, Majelis Hakim hanya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Doni Salmanan. Denda itu wajib ia bayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau ia harus mendekam di penjara lebih lama enam bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Doni 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun penjara.

Doni Salmanan disebut tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum. Hakim menilai aset yang dimiliki Doni dari afiliator bukan TPPU. Oleh karena itu, Doni Salmanan tidak perlu mengganti kerugian para korban.

Tidak hanya mendapat vonis lebih ringan, sejumlah aset Doni Salmanan yang disita dikembalikan. Aset-aset tersebut antara lain mobil mewah, uang tunai, hingga sertifikat rumah.

Baca Juga: 3 Fakta Kasus Doni Salmanan: Vonis 4 Tahun hingga Aset Gak Disita

12. Binary option Binomo dengan tersangka Indra Kenz

Ini 20 Kasus Besar yang Ditangani Polri Selama 2022YouTuber Indra Kenz tiba di Bareskrim Polri menjalani pemeriksaan soal kasus Binomo pada Kamis (24/2/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebanyak delapan orang yang mengaku menjadi korban aplikasi Binomo, melaporkan Indra Kenz ke polisi pada Februari 2022. Mereka mengaku merugi sejumlah Rp2,4 miliar.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM tertanggal 3 Februari 2022. 

Setelah diperiksa selama kurang lebih 7 jam oleh penyidik, pria dengan nama lengkap Indra Kesuma itu ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Tak Dapat Ganti Rugi, Korban Indra Kenz Protes Putusan Hakim

13. Polri tetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan yang tewaskan ratusan orang

Ini 20 Kasus Besar yang Ditangani Polri Selama 2022Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy berkunjung ke Stadion Kanjuruhan, Malang usai tragedi yang menelan lebih dari 130 korban jiwa. (dok. Kemenko PMK)

Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan penetapan enam tersangka dalam insiden Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Keenam tersangka yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai terjadinya peristiwa kerusuhan saat pertandingan sepak bola antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang selesai digelar pada 1 Oktober 2022. 

Berdasarkan data Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), peristiwa ini menimbulkan korban sebanyak 712 orang, dengan rincian 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, dan 484 orang luka ringan atau sedang.

Baca Juga: Sidang Perdata Tragedi Kanjuruhan, Korban Gugat Ganti Rugi Rp146 M

14. Kisruh Nikita Mirzani dengan Polresta Serang Kota soal pencemaran nama baik

Ini 20 Kasus Besar yang Ditangani Polri Selama 2022IDN Times/Khaerul Anwar

Nikita Mirzani melaporkan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota yang dinilainya tak profesional dalam menangani perkara yang melibatkannya sebagai terlapor. Nikita mengadukan hal tersebut ke Propam Polri.

Nikita tak terima rumahnya dikepung penyidik Polresta Serang Kota dengan maksud menjemput paksa.

Nikita Mirzani hadir didampingi oleh pengacaranya, Fachmi Bachmid, telah membuat laporan tersebut pada siang ini, Rabu (22/6). Laporan tersebut terdaftar pada nomor SPSP2/3542/VI/2022/Bagyanduan.

Fachmi tak mau menyebut siapa anggota kepolisian yang diadukan ke Propam. Namun, di surat pengaduan tersebut, tertera bahwa Nikita Mirzani mengadukan soal permohonan perlindungan hukum dan keadilan atas dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan serta tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota dalam menangani laporan polisi nomor LP/B/263/2022/SPKTC/Polresta Serang Kota/Polda Banten, 16 Mei 2022 atas nama pelapor Mahendra Dito.

Baca Juga: Hakim Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

15. Anggota Polres Tana Toraja (Tator) Aipda Aksan ungkap korupsi mobil dinas atasannya

Ini 20 Kasus Besar yang Ditangani Polri Selama 2022Aipda Aksan (kiri) saat diperiksa Propam Polda Sulsel. (Istimewa)

Polri mengirim sejumlah penyidik ke Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menyelidiki kasus yang diduga melibatkan sejumlah anggota Polri.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, mengonfirmasi kedatangan tim Mabes Polri. Dia mengatakan, tim yang dikirim bertugas menyelidiki pernyataan Aipda Aksan, anggota Polres Tana Toraja (Tator) yang viral.

"Sudah, mereka (tim Mabes Polri) sudah ada dari kemarin di sini (Sulsel). Tim yang datang ini dari Divisi Propam Paminal Mabes Polri," ungkap Kombes Komang kepada IDN Times Sulsel saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).

Aipda Aksan, anggota Bhabinkamtibmas di Tator beberapa waktu lalu viral di media sosial, usai videonya yang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membersihkan institusi Polri dari mafia yang bersarang di tubuh Polri.

Dalam video itu, salah satu poin yang dikatakan Aipda Aksan adalah saat ia masih bertugas di Polres Palopo dan kini dipindahkan ke Polres Tator. Hal itu terjadi karena Aksan mengaku membongkar dugaan korupsi mobil dinas yang dilakukan atasannya.

"Rekaman video itu opini negatif tentang institusi Polri dan kemudian tersebar, itu tidak dapat dipertanggungjawabkan soal kebenarannya, karena tidak didukung data dan bukti-bukti," ujar Komang beberapa waktu lalu kepada wartawan.

Video berdurasi 2 menit 13 detik itu juga menayangkan Aipda Aksan yang terlihat secara yakin dan percaya diri, mengatakan Polri sudah tidak bagus. Pertama, masuk polisi harus bayar. Kedua, mau pindah harus bayar. Ketiga, kalau mau jadi perwira harus bayar.

"Seperti yang saya alami, saya dimutasi dari Polres Palopo ke Tana Toraja, karena saya membongkar perbuatan Kapolres (Palopo) AKBP Alfian Nurnas yaitu korupsi kendaraan dinas Polres Palopo, BBM, dan sebagainya," kata Aipda Aksan.

Pernyataan Aipda Aksan itu, kata Komang, dipicu sikap keberatan dan kecewa setelah dirinya dimutasi dari Polres Palopo ke Polres Tana Toraja karena ia dilaporkan telah mempreteli sepeda motor dinasnya.

"Aipda A ini sebelumnya diperiksa Propam Polres Palopo karena dia telah mempreteli sepeda motor dinas, tapi dia itu dimutasi ke Polres Tator sehingga kasus dan penanganan perkaranya dilimpahkan ke Propam Polres Tator," jelas Komang.

"Sekarang Propam Polres Tator juga sudah melakukan sidang disiplin dengan putusan penundaan pendidikan selama 6 bulan, itu hasil sidang di Polres Tator," lanjutnya.

Baca Juga: Alasan Sambo Buat Skenario Polisi Tembak Polisi: Pengalaman Dinas Saya

16. Pemerasan korban jam tangan mewah Richard Mile oleh anggota Bareskrim Polri

Ini 20 Kasus Besar yang Ditangani Polri Selama 2022Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Tony Sutrisno melalui kuasa hukumnya Heroe Waskito memberikan sebuah surat dari Divisi Propam Polri yang isinya adalah pengembalian uang pemerasan.

Dalam surat tersebut, tertulis diduga pelaku pemerasan, yakni Kombes Rizal Irawan, sudah mengembalikan uang sebesar 181.600 dolar AS. Pengembalian uang tercatat dalam surat itu pada 6 April 2022.

Selain Rizal, AKBP Ariawibawa juga tertulis telah mengembalikan sebesar Rp25.000.000. Selanjutnya, Kompol Teguh mengembalikan sekitar Rp200 juta lebih, dengan rincian Rp195.000.000, Rp19.100.000, dan 1.000 dolar Singapura. Terakhir, Ipda Adhi Romadhona mengembalikan sebesar 44.400 dolar AS kepada Tony sebagai korban.

Dalam dokumen Berita Acara Serah Terima Tahap 1 tertulis bahwa uang tersebut merupakan barang bukti dalam perkara kode etik profesi Polri yang diserahkan dari pihak pertama kepada pihak kedua dalam rangka keperluan tindak lanjut putusan sidang komisi kode etik. Dalam dokumen juga tertera tanda tangan penyerahan uang.

Namun, uang yang dikembalikan belum mencukupi dari semua uang yang diserahkan Tony, yakni Rp3,7 miliar. Uang itu diminta para polisi itu dalam menangani kasus penipuan oleh perusahaan arloji ternama Richard Mille Jakarta yang diduga menggelapkan uang Tony sebesar Rp77 miliar.

"Uang itu masih ada beberapa yang tersisa, termasuk 19.000 dolar Singapura yang diambil Andi Rian Djajadi (mantan Dirtipidum Bareskrim Polri). Kami ingin uang itu dikembalikan semua dan proses hukum harus terus dilanjutkan," kata Heroe.

Para pelaku disebut telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dan masing-masing mendapat hukuman demosi. Hukuman itu dinilai belum cukup. Anggota polisi yang melakukan pemerasan itu diharapkan juga dikenakan sanksi pidana agar kasus pemerasan di Korps Bhayangkara tak terulang.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, secara tidak langsung membenarkan adanya pemerasan terhadap korban oleh anggotanya. Namun, dia tidak membeberkan detail bentuk pemerasan.

"Tanyakan ke Propam ya. Mereka yang periksa dan sudah menghukum, bahkan ada yang mengembalikan," kata Agus saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Anggota Polri Diduga Peras Korban Penipuan Jam Mewah Richard Mile

17. Obat sirup berakibat gagal ginjal akut pada anak

Ini 20 Kasus Besar yang Ditangani Polri Selama 2022ilustrasi obat sirup anak (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Ratusan anak telah menjadi korban kasus gagal ginjal akut yang didiuga akibat konsumsi obat sirup dengan bahan kimia di luar ambang batas dalam kurun waktu sebulan

Dalam kasus gagal ginjal akut pada anak, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya merupakan korporasi dan sisanya perorangan.

Untuk tersangka korporasi yakni, CV Samudera Chemical dan PT Afi Farma. Dua perusahaan farmasi itu dianggap melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, baik dari sisi keamanan hingga kemanfaatan.

Sementara untuk tersangka perorangan yakni pemilik CV Samudera Chemical berinisial E. Saat ini, keberadaanya sedang diburu.

Baca Juga: Digugat Pasien Gagal Ginjal Akut ke Pengadilan, Ini Respons Kemenkes

18. Peretasan situs pemerintah oleh Bjorka

Ini 20 Kasus Besar yang Ditangani Polri Selama 2022(Ilustrasi Wajah Bjorka) https://selular.id

Polri menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus kebocoran data pemerintahan oleh hacker atau peretas Bjorka, tersangka berinisial MAH usia 21 yang telah diamankan di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (14/9/2022) lalu.

"MAH statusnya tersangka dan saat ini sedang diproses oleh Timsus," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ade Yaya Suryana di Mabes Polri.

Meski telah ditetapkan tersangka, namun MAH tidak dilakukan penahanan oleh Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari beberapa lembaga yakni Polri, Kemenko Polhukam, Kominfo, BSSN, dan BIN.

"Belum (ditahan) kan. (Statusnya) sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," ujar Ade.

Adapun MAH diamankan oleh Timsus pada Rabu di Madiun, Jawa Timur. Dari hasil pendalaman yang dilakukan, ia diketahui terlibat dengan peretas Bjorka.

Ade menjelaskan, MAH berperan sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan 'Bjorkanism'.

"Akun Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website (laman)," ungkap Ade.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MAH pernah mengunggah sebanyak tiga kali di akun telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan 'stop being idiot'. Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan 'The next leak will come from the president of Indonesia'.

Baca Juga: Bjorka Beraksi Lagi, Jual 3,5 Miliar Data PeduliLindungi  

19. Ada 3 tersangka buronan judi online ditangkap di Kamboja

Ini 20 Kasus Besar yang Ditangani Polri Selama 2022Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Tiga tersangka judi online yang buron berhasil ditangkap polisi di Kamboja. Ketiganya pun dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (15/10/2022).

Mereka keluar melalui Terminal 3 dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye lengkap dengan kabel tis mengikat tangannya.

Diketahui, tersangka berbaju tahanan bernomor 121 atas nama Elvan Adrian, bernomor 48 atas nama Tjokro Soetrisno, dan bernomor 04 atas nama Ivan Tantowi.

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada pada 12 Agustus 2022, yakni tersangka N tersangka RS dan tersangka NR.

"Dari tiga tersangka tersebut, dari tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga orang tersangka yang pada saat itu Kapolri menyampaikan DPO terkait tiga tersangka tersebut," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Bandara Soetta.

20. Bom Polsek Astana Anyar

Ini 20 Kasus Besar yang Ditangani Polri Selama 2022Bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar. Foto: Dok Ist.

Sebuah ledakan bom bunuh diri terjadi di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022) yang terjadi pukul 08.20 WIB.

Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar protes soal Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang disahkan menjadi UU pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).

“Ada belasan kertas yang bertuliskan protes penolakan terhadap rancangan UU KUHP yang baru disahkan di dalamnya membahas masalah zinah dan sebagainya. Tentunya ini semua didalami,” ujar Sigit dalam jumpa persnya, Rabu (7/12/2022).

Pelaku merupakan eks napi teroris yang baru bebas pada 2021. Ia teridentifikasi sebagai Agus Sujarno alias Agus Muslim.

“Yang bersangkutan pernah ditangkap karena bom Cicendo. Sempat dihukum empat tahun, September 2021 lalu bebas,” kata Kapolri.

Agus terafiliasi dengan kelompok Jemaah Anshorut Daulah (JAD) Bandung, Jawa Barat. 

“Tim bekerja menuntaskan peristiwa yang terjadi,” ujar Kapolri.

Akibat peristiwa ini, pelaku tewas di tempat. Satu polisi pun dinyatakan kritis dan meninggal dunia, serta 11 orang alami luka-luka. 

“10 anggota dan 1 masyarakat yang luka. Satu anggota dalam keadaan kritis meninggal dunia,” ujar Kapolri.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Bom Astana Anyar Jangan Terulang saat Libur Nataru 2023

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya