Ini 4 Pasal UU ITE Jerat Pemuda Madiun Terkait Bjorka, 8 Tahun Bui

AguNg tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor

Jakarta, IDN Times - Pemuda di Madiun, Jawa Timur, Muhammad Agung Hiyatullah alias MAH (21) dijerat pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), usai menjadi tersangka karena diduga membantu hacker Bjorka. Ancaman hukumannya paling lama delapan tahun penjara.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Agung dijerat empat pasal UU ITE.

"Pasal 46, 48, 32 dan 31 UU ITE," kata Dedi kepada IDN Times, Senin (19/9/2022).

Baca Juga: Sempat Pulang, Pemuda Madiun Terkait Bjorka Kembali Ditangkap Polri 

1. Berikut 4 pasal UU ITE yang diterapkan Polri ke pemuda Madiun

Ini 4 Pasal UU ITE Jerat Pemuda Madiun Terkait Bjorka, 8 Tahun BuiIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun Pasal 31 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menyebutkan ayat (1) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu computer dan/atau elektronik tertentu milik orang lain; dan ayat (2) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau dokumen elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.

Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”

Pasal 46 ayat 1 yaitu hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp600 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Lalu, Pasal 46 ayat 2: Hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp700 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik di lingkungan pemerintah atau pemerintah daerah.

Kemudian, Pasal 46 ayat 3 berisikan hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp800 juta atas penerobosan atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer.

Pasal 48 ayat (1): “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

2. Polri masih mencari sosok di balik Bjorka

Ini 4 Pasal UU ITE Jerat Pemuda Madiun Terkait Bjorka, 8 Tahun Buiilustrasi Bjorka (Twitter.com)

Menurut Dedi, pihaknya kini juga masih melakukan pencarian terhadap hacker Bjorka. Hingga kini, kasus tersebut masih ditangani timsus gabungan bentukan Menkopolhukam Mahfud MD.

"Saat ini timsus sedang bekerja. Timsus sedang berkerja dan mungkin juga kalau sudah ada hasil kerja timsus nanti dan disampaikan ke saya datanya akan saya sampaikan," pungkasnya.

Baca Juga: Heboh Aksi Hacker Bjorka, Eks Menkominfo Rudiantara Buka Suara

3. Pemuda Madiun terkait Bjorka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor

Ini 4 Pasal UU ITE Jerat Pemuda Madiun Terkait Bjorka, 8 Tahun BuiIlustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan selama dua hari di Mabes Polri, Agung akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/9/2022).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Agung dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pasal UU ITE,“ kata Dedi saat dihubungi, Jumat (16/9/2022).

Meski dijerat UU ITE, Polri memutuskan tidak menahan Agung, dengan alasan kooperatif selama pemeriksaan. Ia pun hanya dikenakan wajib lapor.

“Yang bersangkutan tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor karena kooperatif,” ujar Dedi.

Dari hasil pemeriksaan, Agung diketahui merupakan salah satu orang yang terkait dengan aktivitas hacker Bjorka. Ia diduga membuat akun telegram @Bjorkanism untuk menyebarkan data pribadi orang lain atau institusi negara.

Adapun motif Agung adalah membantu Bjorka agar terkenal dan mendapatkan uang.

“Adapun motif tersangka membantu Bjorka untuk menjadi terkenal dan mendapatkan uang,” ujar Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jumat (16/9/2022).

Agung juga diketahui pernah tiga kali mengunggah cuitan bernada ancaman. Salah satunya kepadaPresiden Indonesia, Joko “Jokowi” Widodo.

Agung mengunggah cuitan itu di akun telegram @Bjorkanism pada 9 September 2022 dengan mengancam membuka data pribadi Jokowi.

“‘The next leaks will come from the president of Indonesia’,” ujar Ade membacakan cuitan Agung.

Selain ancam Presiden, ia juga kedapatan mengancam buka data Pertamina. Cuitan itu ia unggah pada 10 September 2022.

“‘To support people who has stabbling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish myPertamina database soon’,” kata Ade membacakan cuitan Agung.

Selain ancam Presiden dan Pertamina ia juga sempat mengunggah satu cuitan lainnya.

“8 September 2022, ‘Stop Being Idiot’,”ujar Ade.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya