Ini 5 Kluster Saksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, 3 Warga Komplek

Ada 16 yang diperiksa oleh penyidik

Jakarta, IDN Times - Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Dirsiber Polri Brigjen Pol Asep Edi, pihaknya berhasil menemukan bukti elektronik berupa CCTV sebelum dan sesudah pembunuhan. Adapun, kata dia, saat ini ada 16 saksi yang diperiksa dan dibagi menjadi lima kluster.

Selain itu, ada pula empat barang bukti yang disita. Polisi pun membagi lima kluster para saksi yang diperiksa.

Pertama, yakni warga komplek Duren Tiga. "(Warga Komplek) kita periksa tiga orang, yaitu saudara SN, M, dan AZ," kata dia dalam konpers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Kedua, yakni pihak-pihak yang melakukan penggantian DVR CCTV sejumlah empat orang. Yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.

"Kluster ketiga, yang melakukan pemindahan, transmisi dan perusakan, ada tiga orang, yakni Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR," katanya.

Kluster keempat, yakni pihak yang menyuruh melakukan --baik memindahkan dan perbuatan lainnya, yaitu Irjen FS, termasuk AKBP AN. "Untuk kluster kelima, ada empat, yakni ada AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR," katanya.

Baca Juga: Gerak-gerik Istri Ferdy Sambo Terekam CCTV Selama Pembunuhan Yosua

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya