Ini Alasan Polisi Tahan 4 Tersangka Pemimpin ACT, Termasuk Ahyudin

Ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor ACT

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan empat tersangka penyimpangan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat tersangka yang ditahan adalah Pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.

Dirtipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, penahanan dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Jumat (29/7/2022) malam ini.

“Karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan, karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut,” kata Whisnu di Mabes Polri.

Whisnu menjelaskan, dokumen-dokumen yang dipindahkan akan dirinci pada rilis kasus pekan depan.

“Bersama dengan barang bukti juga akan disampaikan juga berapa uang yang sudah kita blokir, barang bukti dokumen yang benda tidak bergerak dan benda bergerak, artinya keputusan ini sudah sesuai dengan persangkaan yang disangkakan kepada tersangka tersebut,” kata Whisnu.

Keempat tersangka akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Polri: ACT Selewengkan Rp450 Miliar dari Total Donasi Rp2 Triliun

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya