Ini Alasan Polri Belum Serahkan 2 Tersangka Penembakan Laskar FPI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya belum melimpahkan dua tersangka kasus unlawfull killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Kejaksaan Agung karena lokasi sidang belum ditentukan.
“Masih dikoordinasikan tempat sidangnya di Jawa Barat atau di Jakarta, mengingat saksi banyak di Jakarta,” kata Argo saat dihubungi, Kamis (22/7/2021).
1. Penyerahan 2 polisi tersangka penembakan masih dikoordinasikan
Argo menjelaskan, penyerahan dua personel dari Polda Metro Jaya itu masih dalam tahap koordinasi. Dia pun berjanji akan menyampaikan dua identitas tersangka di saat waktu yang tepat.
“Nanti kalau sudah tahap II tak kasih lengkap (identitas polisi pelaku penembakan),” ujar Argo.
Baca Juga: 3 Polisi yang Terlibat Kasus Tewasnya Laskar FPI di Tol Jadi Tersangka
2. Berkas perkara kasus unlawfull killing Laskar FPI lengkap
Editor’s picks
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara kasus dugaan unlawfull killing terhadap laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek pada akhir 2020 silam telah lengkap alias P21.
Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka yang dijerat kepolisian dan diajukan kepada Kejaksaan untuk dilanjutkan proses hukumnya.
"Tim Jaksa Peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan MYO sudah lengkap atau P21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).
3. Kejaksaan minta 2 tersangka dilimpahkan
Leonard mengungkapkan bahwa pihak Jaksa peneliti telah melakukan gelar perkara atau ekspos dan menilai bahwa berkas yang dilimpahkan tersebut telah memenuhi syarat formil ataupun materiil.
Dia pun meminta agar penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk dapat melanjutkan tahap penegakan hukum selanjutnya dengan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
"Atau penyerahan tahap 2, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," ujar dia.
Jika keseluruhan proses tersebut telah rampung, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan sehingga perkara dapat disidangkan secara terbuka di pengadilan.
Baca Juga: Polri Lengkapi Berkas 2 Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI