Ini Hal Memberatkan Eks Polisi Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara

Arif tahu betul bukti sistem elektronik yang ada

Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman satu tahun pidana penjara terhadap terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin.

Dalam menyusun tuntutan terhadap Arif Rachman ini, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, yakni perbuatan Arif yang meminta saksi Baiquni Wibowo menghapus file rekaman terkait. Di mana rekaman tersebut menunjukkan Brigadir J masih hidup berjalan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo.

"Atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi," kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

Kemudian, Arif juga mengetahui betul bukti sistem elektronik yang ada kaitan dengan terbunuhnya Brigadir J sangat berguna, dan mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi.

Tidak hanya itu, Arif juga seharusnya melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang memiliki kewenangan yaitu penyidik.

"Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, dimana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," ucapnya.

Dalam persidangan kasus ini, Arif didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Alasan Jaksa Tuntut Anak Buah Ferdy Sambo Arif Rachman 1 Tahun Penjara

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya