Ini Isi Lengkap Pidato Puan Maharani di Pembukaan Masa Sidang I 2020

DPR akan fokus menyelesaikan 37 RUU Prolegnas 2020

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Puan Maharani resmi membuka Masa Persidangan I DPR Masa Tahun 2020-2021. Dengan begitu, Tahun Sidang 2020–2021, akan dimulai sejak hari ini, Jumat, 14 Agustus 2020 sampai dengan 9 Oktober 2020.

Sebelumnya, ia menyampaikan pidatonya dengan fokus penanganan COVID-19 serta target penyelesaian 37 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020. Berikut pidato lengkapnya:;

Puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada siang hari ini kita dapat hadir pada Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021.

Rapat Paripurna DPR RI pada siang hari ini memiliki dua agenda:
• pertama, Pidato Ketua DPR RI dalam rangka pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, dan
• kedua, Pidato Presiden RI sebagai Pengantar RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 dan Nota Keuangan.
 
Saudara Presiden dan Saudara Wakil Presiden,
Sidang Dewan yang Terhormat,
Pandemi COVID-19 yang sedang kita hadapi saat ini tidak hanya sebatas permasalahan kesehatan, namun telah mengubah tatanan ekonomi dan sosial di Indonesia, bahkan di seluruh dunia.

Pandemi ini telah mengancam kesehatan umat manusia, mendistorsi perekonomian global, dan menurunkan derajat kesejahteraan rakyat, tanpa diketahui kapan ancaman ini akan berakhir. Oleh karena itu, Pemulihan global termasuk Pemulihan di Indonesia pada Tahun 2021 dihadapkan pada tantangan yang berat.

Pulihnya kehidupan sosial dan perekonomian nasional dari Pandemi COVID-19, menjadi harapan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat melaksanakan berbagai langkah yang efektif, baik melalui kebijakan, koordinasi lintas sektor, serta instrumen fiskal maupun moneter, untuk dapat segera mewujudkan harapan rakyat tersebut.

DPR RI telah memberikan dukungan kepada Pemerintah dengan menetapkan Perppu 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang No 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Melalui UU tersebut, Pemerintah telah diberikan ruang kewenangan yang memadai untuk mengatasi Pandemi COVID-19 dan dampaknya. Pemerintah agar dapat melaksanakan amanat UU tersebut secara efektif untuk memperkuat penanganan di bidang kesehatan, perlindungan sosial, pemulihan ekonomi, serta pelayanan umum negara.

Kinerja Pemerintah semakin dituntut oleh rakyat agar dapat bertindak sigap, cepat, dan terpadu dalam menjalankan berbagai program untuk melindungi rakyat, membantu rakyat, dan memulihkan kehidupan sosial dan ekonomi rakyat Indonesia.

Kita menyadari bahwa efek pandemi ini begitu besar terhadap menurunnya derajat kesejahteraan rakyat Indonesia, yang ditandai dengan bertambahnya angka kemiskinan dan pengangguran serta penurunan daya beli masyarakat yang sangat signifikan. Kondisi ini memberikan tekanan yang sangat besar bagi perekonomian nasional kita dan APBN Tahun Anggaran 2021.

Pemerintah memproyeksikan perekonomian nasional pada tahun 2021 dapat tumbuh pada kisaran 4,5-5,5 persen. Pulihnya perekonomian nasional tersebut hanya akan dapat terwujud apabila Program Pemulihan ekonomi dan Sosial yang diselenggarakan Pemerintah pada tahun ini berjalan dengan baik, konsisten, tepat sasaran dan tepat manfaat.

Penyusunan APBN 2021, berada dalam situasi dan kondisi pandemi  COVID-19 yang berdampak pada ketidakpastian perekonomian global dan nasional, oleh karena itu Pemerintah agar dapat memperhitungkan secara cermat berbagai kemungkinan dalam mengantisipasi ketidakpastian di masa yang akan datang, serta menyediakan ruang fiskal yang antisipatif sehingga APBN 2021 dapat berjalan dengan efektif.

Sebagai instrumen yang sangat penting dan strategis bagi penyelenggaraan negara untuk mensejahterakan rakyat, maka APBN 2021 agar dapat diarahkan untuk penguatan bidang kesehatan, pemulihan ekonomi, pemulihan sosial, transformasi strategis, serta penguatan reformasi.

Di bidang kesehatan, APBN 2021 agar mengalokasikan program Pemerintah dalam mempercepat penanggulangan pandemi COVID-19, malalui antara lain: fasilitasi penemuan vaksin; penyediaan masker untuk rakyat; penguatan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan dan alat kesehatan; penguatan PSBB dengan mekanisme yang lebih terpadu dan terkoordinasi; reformasi program JKN menuju jaminan kesehatan semesta.

Upaya ini sangat dibutuhkan, baik dalam konteks percepatan pemulihan sosial ekonomi maupun dalam konteks membangun dan mewujudkan SDM Indonesia yang unggul. Program Pemulihan ekonomi nasional, agar diarahkan untuk dapat menjangkau pemulihan pada sisi permintaan (demand side) dan pemulihan pada sisi penawaran (supply side):

• Pada demand side, Pemulihan yang dilakukan Pemerintah agar memberikan penekanan pada upaya mengatasi penurunan derajat kesejahteraan rakyat yang meluas; mengantisipasi meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran; mengantisipasi penurunan daya beli rakyat, PHK, berkurangnya pendapatan Rumah Tangga, meningkatnya rakyat yang membutuhkan bantuan sosial.

Pemerintah agar melanjutkan penguatan dan perluasan bantuan sosial untuk mendukung pemulihan; perbaikan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial); peningkatan efektivitas program perlindungan sosial melalui sinergi dan/atau integrasi bantuan sosial; serta mempersiapkan program perlindungan sosial yang adaptif terhadap resesi ekonomi dan bencana.

• Pada supply side, upaya dan kebijakan yang dilakukan Pemerintah melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional bagi pelaku usaha, agar dapat dilaksanakan tepat sasaran dan tepat guna dalam menggerakkan produktivitas perekonomian nasional.

Pemulihan sektor UMKM dan sektor padat karya, juga perlu terus  diperkuat. Hampir 60 persen PDB nasional bersumber dari sektor UMKM dan 97 persen tenaga kerja nasional menggantungkan hidupnya dari sektor ini. Oleh karena itu, campur tangan Pemerintah pada UMKM dengan memberikan program bantuan dan penguatan sangat diperlukan.

Sedangkan dalam Pemulihan kehidupan sosial masyarakat, dibutuhkan upaya sosialisasi, edukasi, dan kedisiplinan bersama dalam menjalankan protokol kesehatan melawan COVID-19. INPRES Nomor 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, agar dapat dilaksanakan oleh Pemerintah secara konsisten, terkoordinasi, dan tersosialisasi dengan baik, sehingga pelaksanannya mendapat dukungan dari seluruh masyarakat luas.

Pandemik COVID-19, juga memberikan peluang bagi Indonesia untuk segera melakukan transformasi strategis. Selain melakukan transformasi strategis melalui optimalisasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam berbagai sektor dan bidang, transformasi strategis juga perlu diarahkan, khususnya dalam membangun kekuatan ekonomi nasional di bidang pangan dan industri nasional.

Pada saat ekspor-impor mengalami kontraksi secara global dan semua negara memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negerinya, maka Indonesia dapat mengambil kesempatan ini untuk melakukan transformasi strategis dalam membangun kekuatan di bidang pangan dan membangun industri nasional berbasis bahan baku dalam negeri.

DPR RI, mendukung upaya Pemerintah melakukan reformasi, sebagaimana yang disampaikan pada Pembahasan pendahuluan dalam KEM PPKF 2021 (Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal), bahwa Pemerintah akan melakukan reformasi penganggaran, reformasi perpajakan dan PNBP, reformasi TKDD (transfer Daerah dan Dana Desa), reformasi kesehatan, reformasi pendidikan, dan reformasi perlindungan sosial.

Dalam kondisi Ruang Fiskal APBN yang semakin tertekan, maka diperlukan upaya reformasi tersebut untuk mewujudkan APBN yang efisien dalam menciptakan kemakmuran bagi rakyat; APBN yang dapat membuat rakyat merasakan kehadiran negara melalui pelayanan publik yang semakin baik; rakyat merasakan bahwa kesejahteraannya meningkat; rakyat mudah mendapatkan pelayanan kesehatan; rakyat mudah mendapatkan pelayanan pendidikan; rakyat mudah mendapatkan bansos yang diperlukan; rakyat merasakan kehadiran negara yang melindungi dan mengayomi hidupnya.
 
Saudara Presiden dan Saudara Wakil Presiden, Sidang Dewan yang Terhormat

APBN Tahun 2021, selain harus mengalokasikan program dan anggaran penanganan covid-19 dan dampaknya, juga harus memastikan keberlanjutan pembangunan nasional dan pelayanan umum negara. Hal ini tentunya akan menjadi tantangan bagi Pemerintah, mengingat saat ini penerimaan negara tergerus akibat dampak pandemi COVID-19, sementara belanja negara semakin meningkat.

Pada tahun 2021, defisit anggaran diperkirakan akan tetap tinggi, yaitu lebih dari 3 persen terhadap PDB, sejalan dengan kinerja penerimaan yang belum membaik. Kinerja penerimaan 2021 diprediksi masih akan tetap tertekan dan berimplikasi pada semakin besarnya ketergantungan Pemerintah terhadap instrumen pembiayaan utang sebagai sumber pendanaan APBN untuk menutupi defisit anggaran.

Oleh karena itu, Pemerintah agar menyusun strategi pembiayaan utang yang memperhatikan risiko dan kapasitas fiskal APBN di masa yang akan datang dan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan akuntabel. Dengan beban utang yang semakin besar, maka Pemerintah wajib memastikan bahwa utang tersebut digunakan untuk Belanja Negara yang benar-benar berdampak bagi meningkatnya derajat kesejahteraan rakyat.

RUU APBN Tahun 2021, akan dibahas bersama oleh Pemerintah dan DPR RI. DPR RI dapat memahami beban berat APBN Tahun 2021 dan DPR RI memiliki komitmen yang tinggi, dalam bergotong royong bersama Pemerintah, untuk memformulasikan APBN 2021 yang berkualitas, sebagai APBN yang dapat melindungi rakyat, memberdayakan rakyat, mensejahterahkan rakyat, memajukan Indonesia dan memperkuat persatuan seluruh anak bangsa Indonesia.

DPR RI berharap agar RUU APBN 2021 beserta Nota Keuangan yang akan di sampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, dapat memenuhi harapan rakyat Indonesia untuk dapat mengatasi permasalahan pandemi COVID-19, serta percepatan pemulihan sosial dan pemulihan ekonomi.
 
Saudara Presiden dan Saudara Wakil Presiden, Sidang Dewan yang Terhormat

Pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI, sebagai tugas konstitusional dalam menjalankan pembangunan hukum dan memenuhi kebutuhan hukum di Indonesia, pada masa pandemik COVID-19 ini, menemui kendala yang sangat berarti. Dengan mempertimbangkan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan kebutuhan untuk melaksanakan tugas legislasi secara maksimal, maka DPR RI mengesahkan metode rapat terbaru, yaitu rapat secara virtual. Metode tersebut disahkan melalui Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.

Pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020 yang lalu, DPR, Pemerintah, serta DPD telah melakukan evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas Tahun 2020 agar capaian fungsi legislasi lebih realistis dan terukur. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ada dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 menjadi 37 RUU, dengan komposisi 16 RUU dikurangi dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, sebanyak 3 RUU ditambahkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020, serta 2 RUU sebagai pengganti RUU lama yang sudah masuk Prioritas Tahun 2020.

DPR akan menyelesaikan seluruh RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, dengan tetap memperhatikan skala prioritas, sehingga kebutuhan hukum bagi NKRI dapat dipenuhi. DPR juga akan terus melanjutkan pembahasan RUU tentang Cipta Kerja, secara cermat, hati-hati, transparan, terbuka dan yang terpenting adalah mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional baik dimasa sekarang maupun dimasa yang akan datang, sehingga UU yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat untuk menjaga kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan akan melakukan rapat-rapat bersama dengan mitra kerja maupun panitia kerja untuk menjalankan prinsip checks and balances (pengawasan dan keseimbangan) pada pemerintahan. Salah satu fokus pengawasan yang akan dilakukan DPR RI adalah pengawasan terhadap penanganan pandemik COVID-19 dan dampaknya, baik itu yang menyangkut urusan bidang kesehatan, perlindungan sosial, ekonomi, UMKM, pendidikan, pilkada, pariwisata, dan bidang lain yang terdampak.

DPR RI memahami bahwa dinamika kondisi saat ini membutuhkan langkah-langkah cepat dari Pemerintah yang kewenangannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Namun sesuai dengan tugas konstitusional, DPR RI akan memastikan bahwa setiap langkah pemulihan sosial dan ekonomi nasional yang dilakukan telah memenuhi peraturan perundang-undangan, memenuhi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tata kelola yang baik, dan mencegah moral hazard.

Dalam menjalankan fungsi diplomasi parlemen, DPR melalui pertemuan-pertemuan forum kerja sama antarparlemen, yang masih harus dilaksanakan secara virtual, terus menyuarakan pentingnya kerja bersama, kolaborasi, gotong royong multilateralisme dalam membangun kapasitas dan kapabilitas besama menghadapi pandemi COVID-19 dan ancaman resesi perekonomian global.

DPR akan terus melakukan upaya untuk berkontribusi dalam memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional. Pandemik COVID-19 masih menjadi tantangan terbesar yang harus kita hadapi bersama-sama masyarakat dunia saat ini. Pandemi ini menguji komitmen masyarakat internasional untuk bekerja sama menyelesaikan masalah pandemiK COVID-19 dan dampaknya.
 
Saudara Presiden dan Saudara Wakil Presiden, Sidang Dewan yang Terhormat,

Demikian Pidato Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021. Selanjutnya, marilah kita mendengarkan Pidato Presiden RI dalam rangka Pengantar RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 beserta Nota Keuangannya.
 
Kepada Saudara Presiden kami persilakan menyampaikan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka Pengantar RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 beserta Nota Keuangannya.

(MENDENGARKAN PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN)
 
Saudara Presiden dan Saudara Wakil Presiden,
Sidang Dewan yang Terhormat,

Demikianlah telah kita ikuti dan dengar bersama Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka Pengantar RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 beserta Nota Keuangannya. Atas nama seluruh Anggota DPR RI, kami mengucapkan terima kasih.

Selanjutnya, kami mempersilahkan Saudara MUFTI AIMAH NURUL ANAM Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan untuk membacakan doa.

(DOA OLEH ANGGOTA DPR RI)

Terima kasih saya sampaikan kepada Saudara Mufti Aimah Nurul Anam dari Fraksi PDI Perjuangan yang telah membacakan doa, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, mengabulkan doa kita bersama, Amin.

Dengan telah selesainya Pidato Presiden RI dan pembacaan doa, maka selesailah seluruh acara Rapat Paripurna DPR RI hari ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada Saudara Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR RI dan Anggota DPD RI, Pimpinan Lembaga Negara, Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju, dan seluruh hadirin dan undangan yang telah memberikan perhatian dan dukungannya sehingga acara ini berjalan dengan baik, tertib, dan lancar.

Dan akhirnya, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya atas nama Pimpinan DPR RI mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa Masa Persidangan I DPR RI, Tahun Sidang 2020–2021, akan dimulai sejak hari ini, Jumat, 14 Agustus 2020 sampai dengan 9 Oktober 2020.
 
Tugas Konstitusional kita telah menanti, melalui fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, untuk mewujudkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Atas nama Pimpinan DPR RI, kami menyampaikan SELAMAT BEKERJA DAN BERJUANG dalam mengabdikan diri bagi kepentingan Rakyat, Bangsa dan Negara.
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan rahmat dan biimbinganNya bagi kita semua.
 
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Om shanti shanti shanti om
Namo buddhaya

Baca Juga: Isi Lengkap Pidato Ketua DPR Puan Maharani di Sidang Tahunan MPR 2020

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya