Ini Lima Poin Perbaikan Berkas Prabowo-Sandiaga ke MK

Posisi Ma'ruf Amin di Bank Syariah dipersoalkan

Jakarta, IDN Times - Persidangan perdana sengketa Pilpres 2019 akan digelar besok, Jumat (14/6). Sebelumnya, Tim Hukum Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan perbaikan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perbaikan gugatan itu akhirnya hanya dijadikan lampiran oleh MK.

Perbaikan itu disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga pada Senin (10/6). Saat itu, perbaikan gugatan disampaikan ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW).

BW bersama rombongan tiba di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, sekitar pukul 17.00 WIB bersama anggota tim hukum Prabowo yang hadir adalah Denny Indrayana dan Iwan Satriawan.

"Bukan dokumen yang diperbaiki, tapi permohonan. Sesuai dengan peraturan MK, terutama ketentuan MK nomor 4 tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusional untuk melakukan perbaikan," ujar BW setelah mengajukan perbaikan permohonan di MK.

Namun, MK akhirnya menggunakan gugatan hasil pilpres yang dilayangkan Prabowo-Sandiaga pada 24 Mei lalu. Adapun perbaikan permohonan yang dilayangkan Senin (10/6) hanya dijadikan lampiran.

"Nah permohonan yang diregistrasi adalah permohonan awal yang tanggal 24 Mei, sementara yang disebut pemohon perbaikan permohonan itu dicap tanda terima dan dilampirkan dalam permohonan yang diregis itu. Itu yang pertama. Sementara yang perbaikan yang disebut perbaikan pemohon bertanggal 10 Juni itu dijadikan lampiran dalam permohonan yang diregistrasi," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.Pres-XVII/2019. Ia mengatakan perkara yang diregistrasi merupakan permohonan awal yang didaftarkan pada 24 Mei ke MK. Selain itu, permohonan perbaikan yang diajukan pemohon pada 10 Juni lalu dilampirkan pada permohonan yang diregistrasi.

Berikut poin-poin perbaikan yang akhirnya jadi lampiran:

1. Persoalkan posisi Ma'ruf Amin di dua Bank Syariah

Ini Lima Poin Perbaikan Berkas Prabowo-Sandiaga ke MKIDN Times/Gregorius Aryodmar P

Salah satu poin perbaikan yang diajukan yakni mengenai jabatan Ma'ruf Amin di dua bank syariah yang disebut BW sebagai BUMN. Menurut BW, keberadaan nama Ma'ruf melanggar aturan.

"Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada, dan itu melanggar Pasal 227 huruf p (UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu)," kata BW.

Dalam petitumnya, Tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta majelis hakim mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf dari kontestasi Pilpres 2019. BW menilai status Ma'ruf sebagai dewan pengawas syariah di kedua bank itu bisa membuat paslon 01 didiskualifikasi.

2. Klaim menang Pilpres 52 persen

Ini Lima Poin Perbaikan Berkas Prabowo-Sandiaga ke MKANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

Prabowo-Sandiaga memperbaiki permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 dengan mengklaim menang 52 persen. Mereka mengklaim meraih 68.650.239 suara sementara Jokowi-Ma'ruf meraih 63.573.169 suara.

"Menyatakan perolehan suara yang benar adalah Ir Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin sebesar 63.573.169 suara atau 48 persen dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebesar 68.650.239 suara atau 52 persen," demikian bunyi lampiran dalam gugatan tersebut sebagaimana dikutip dari website MK, Kamis (13/6).

Versi Prabowo berbeda dengan keputusan KPU bahwa jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Sedangkan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara. Jadi selisih suara sebanyak 16.957.123.

Baca Juga: Ini Lima Kecurangan TSM dalam Berkas Tuntutan Prabowo-Sandiaga ke MK

3. Tambahan link berita sebagai bukti

Ini Lima Poin Perbaikan Berkas Prabowo-Sandiaga ke MKIDN Times/Arief

Prabowo-Sandiaga memperbaiki gugatan hasil pilpres dari 37 halaman menjadi 146 halaman. Untuk meyakinkan 9 hakim konstitusi, gugatan Prabowo-Sandiaga masih bertabur link berita hingga YouTube. Berikut sebagian bukti link berita dan tautan YouTube yang dijadikan alat bukti:

1. Bukti P-10b: Ini Daftar Harta Jokowi-Marif dan Prabowo-Sandiaga
2. Bukti P-8: BPN Bisa Perbaiki Permohonan Gugatan di MK Sebelum 11 Juni 2019
3. Bukti P-9: Jika Ada Perbaikan, MK Harap Tim Prabowo-Sandi Ajukan Sebelum Libur Lebaran
4. Bukti P-19: KPU dan Narasi Pilpres Curang
5. Bukti P-20: Ahli Hukum tata Negara: Tuduhan Kecurangan Pilpres Harus Diuji di MK
6. Bukti P-32: Jokowi in Indonesia's Neo-New Order
7. Bukti P-36: Jokowi Ajak Pendukungnya ke TPS Pakai Baju Putih
8. Bukti P-37: Minta Pendukung Pakai Putih, Jokowi Tak Rela Ada Golongan Putih
9. Bukti P-37a: Jokowi Dalam Kampanye di Kupang mengajak masyarakat berbondong-bondong datang ke TPS menggunakan baju putih (YouTube)
10. Bukti P-38: Rapel Kenaikan Gaji PNS Dibayarkan Jelang Pilpres

Masih banyak lagi link berita yang diajukan Prabowo-Sandiaga sebagai bukti. Keberadaan link berita sendiri juga sudah ada sejak gugatan yang diajukan pada 24 Mei.

Baca Juga: Jelang Sidang Sengketa Pilpres, Prabowo Imbau Pendukungnya Tidak ke MK

4. Mengutip konstitusi Kenya hingga Austria

Ini Lima Poin Perbaikan Berkas Prabowo-Sandiaga ke MKIDN Times/Irfan Fathurohman

Prabowo Subianto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkannya sebagai Presiden RI 2019-2024 serta Sandiaga Uno sebagai wakilnya. Ia meminta MK tidak ragu dan takut atas tekanan yang ada. Tim hukumnya menyodorkan pengalaman berbagai negara, dari Kenya hingga Austria.

Berdasarkan dokumen perbaikan permohonan yang dikutip IDN Times, Kamis (13/6), tim Prabowo mengutip konstitusi Kenya. Pasal 140 ayat 1 Konstitusi Kenya, menyebutkan:

‘A Person may a file petition in the Supreme Court to challange the ellection of the President-elect within seven days after the date of the declaration of the results of the presidential election.’

Salah satu kasus yang diambil adalah Pemilu Kenya 2017. "Dalam kasus tersebut, Mahkamah Agung Kenya membatalkan hasil Pemilihan Presiden Kenya dan memerintahkan untuk mengadakan pemilihan ulang secara nasional," ujar gugatan yang ditandatangani Bambang Widjajanto (BW) dkk itu.

Prabowo juga mengutip Pasal 141 ayat 1 poin A Konstitusi Austria. Kasus yang dicontohkan yaitu Pilpres Austria 2016 antara Alexander Van der Ballen vs Norbert Hofer. Hofer menggugat ke MK Austria dengan alasan adanya kecurangan.

Konstitusi Maladewa juga dirujuk oleh Prabowo. Konstitusi Ukraina juga dirujuk oleh Prabowo, yaitu kasus Pilpres 2004.

5. Menggunakan rilis ICW

Ini Lima Poin Perbaikan Berkas Prabowo-Sandiaga ke MKIDN Times/Irfan Fathurohman

Tim hukum Prabowo membawa bukti hasil rilis Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam perbaikan gugatan mereka ke MK. Prabowo-Sandiaga menyoal dana kampanye Jokowi.

Mereka mengutip sebuah situs berita online yang menyebut kekayaan Jokowi yang diumumkan KPU sebesar Rp50,2 miliar. Dalam bentuk kas sebesar Rp6,1 miliar. Adapun sumbangan pribadi untuk kampanye dalam laporan per 25 April 2019 sebesar Rp19,5 miliar.

"Bahwa dalam waktu 13 hari menjadi janggal ketika kas dan setara kas berjumlah Rp6 miliaran, mampu menyumbang ke rekening kampanye Rp19 miliaran. Bertambah Rp13 miliar dalam waktu 13 hari.”

Dalam dalil tersebut, Prabowo mengajukan Bukti P-10c, yaitu rilis pers ICW pada 9 Januari 2019. Dalam pers rilis itu, ICW memuat analisis terhadap kecurigaan sumbangan dari Golfer TRG dan Golfer TBIG.

Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Curigai Sumber Dana Kampanye Jokowi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya