Ini Penjelasan Gerindra Soal Gugatan 14 Calegnya

14 caleg menuntut ditetapkan sebagai legislatif

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra menggugat partai berlambang burung Garuda itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nama artis penyanyi Mulan Jameela hingga keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Saraswati Djojohadikusumo, ada di antara nama-nama penggugat. 

Sebanyak 12 caleg lainnya terdiri dari Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan dr Irene.

Lalu bagaimana kata Partai Gerindra tentang gugatan perdata tersebut?

1. Gerindra sebut gugatan oleh 14 calegnya bukan perbuatan melawan hukum

Ini Penjelasan Gerindra Soal Gugatan 14 CalegnyaIDN Times / Dian Apriliana

Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan gugatan tersebut, menurutnya gugatan yang teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL tersebut bukan bentuk melawan hukum.

"Gugatan tersebut bukanlah gugatan bermuatan melawan hukum perdata, tetapi perkara perdata khusus parpol," kata Dasco dalam keterangannya, Rabu (17/7).

2. 14 caleg hanya ingin ditetapkan sebagai legislatif

Ini Penjelasan Gerindra Soal Gugatan 14 CalegnyaInstagram/@mulanjameela1

Dasco menyebut petitum gugatan 14 orang caleg Gerindra itu tidak menuntut DPP Partai Gerindra dinyatakan melawan hukum. Para penggugat hanya meminta PN Jakarta Selatan menyatakan DPP Gerindra memiliki hak menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara partai yang lebih besar.

"Petitum gugatan tersebut juga tidak menuntut DPP dinyatakan melakukan PMH (perbuatan melawan hukum), para penggugat hanya meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung," jelas Dasco.

Baca Juga: Prabowo Masuk Bursa Pilpres 2024, Gerindra: Belanda Masih Jauh

3. Gerindra akan melakukan mediasi

Ini Penjelasan Gerindra Soal Gugatan 14 CalegnyaIDN Times/Denisa Tristianty

Anggota Komisi III DPR itu menegaskan Gerindra akan mengikuti proses hukum terkait gugatan itu. Proses mediasi juga dikedepankan terkait gugatan ini.

"Kami akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, termasuk mengedepankan mediasi yang masih terus berlangsung. Biasanya, proses sengketa internal kami selesaikan melalui Majelis Kehormatan, namun untuk tahun ini penyelesaian internal agak tertunda karena kami masih fokus selesaikan sengketa di MK," tutur Dasco.

"Setelah selesai sidang MK awal Agustus mendatang, sengketa internal akan disidangkan oleh Majelis Pemeriksa ad hoc yang ditunjuk langsung oleh Pak Prabowo," tegas dia.

4. Gerindra persilakan kadernya menempuh jalur hukum

Ini Penjelasan Gerindra Soal Gugatan 14 CalegnyaIDN Times/Irfan Fathurohman

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan, Partai Gerindra mempersilakan kadernya yang ingin memperjuangkan rasa keadilan. Partai Gerindra juga menghormati upaya hukum yang diajukan.

Menurut Andre, dalam kasus tersebut Partai Gerindra akan diwakili oleh Wakil Ketua Umum bidang Hukum dan Advokasi Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua bidang Advokasi Habiburokhman.

"Bagi yang merasa ingin memperjuangkan keadilan, tentu partai mempersilakan untuk mereka memperjuangkan rasa keadilan mereka. Gerindra menunggu saja hasil pengadilannya, kami menghormati perjuangan teman-teman," kata Andre.

Baca Juga: PDIP Ajukan 3 Syarat Gerindra dan PKS Bisa Masuk Pemerintahan Jokowi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya