Ini yang Bikin Image Pilkada 2020 Buruk bagi Publik saat Pandemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, timbulnya penolakan Pilkada 2020 karena kerumunan saat pendaftaran calon kepala darerah pada 4-6 September.
“Pada tanggal 4 sampai 6 September terjadi kerumunan besar yang berpotensi menajdi media penularan yaitu pada saat pendaftaran pasangan calon. Dan ini membuat ‘brand’ atau ‘image’ kurang baik terhadap pelaksanaan Pilkada. Sekaligus juga adanya suara ingin agar Pilkada ditunda kembali,” ujar Tito dalam Rakor Kesiapsiagaan Penyelenggaraan Pilkada 2020 secara virtual, Selasa (22/9/2020).
1. Ada deklarasi dan arak-arakan di massa pendaftaran
Tito menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri, terjadinya kerumunan tanggal 4-6 September karena ada yang deklarasi dan ada yang arak-arakan.
“Jelas ini sesuatu yang tidak kita harapkan. Dan di dalam aturan-aturan yang ada dalam pencegahan COVID-19, kegiatan seperti ini tidak kita inginkan,” ujarnya.
Baca Juga: Tok! DPR dan Kemendagri Sepakat Pilkada Tetap 9 Desember 2020
2. PKPU belum tersosialisasikan
Editor’s picks
Dua hal tersebut, menurut Tito, terjadi karena belum tersosialisasi baik masalah kepatuhan terhadap protokol COVID-19. Sehingga terjadi kerumunan dan akhirnya pendaftaran calon menggunakan cara lama sebelum ada COVID-19.
“Ramai-ramai datang, deklarasi, buka panggung dan lain-lain. Yang kedua sudah tahu mungkin mau show of force. Sudah tahu itu tidak boleh tapi show of force,” ujarnya.
3. PKPU diusahakan diundangkan pada hari ini
Untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut, Tito mengatakan perlunya mematangkan dan menyempurnakan regulasi. Kemudian menegakan regulasi tersebut dengan cara kerja sama lintas sektoral.
Regulasi yang dimaksud, misalnya soal mengatur spesifik mengenai masalah pelaksanaan Pilkada yang diatur di dalam UU Pilkada dan juga secara spesifik lagi lebih detail oleh PKPU.
“Hari ini (22/9/2020) PKPU ini direvisi dan akan diperbaiki kembali. Setelah itu dikorodinasikan dengan DPR. Dan mudah-mudahan hari ini juga bisa diundangkan,” ujarnya.
Baca Juga: Wacana Pilkada Mundur, Mendagri: Gak Ada yang Jamin 2021 Pandemik Usai