Ipda Arsyad Disidang Etik Terkait Kasus Brigadir J, Terancam Dipecat

Ipda Arsyad terancam dipecat Polri atas ketidakprofesionalan

Jakarta, IDN Times - Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait ketidakprofesionalan dalam menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yahya mengatakan sidang KKEP Ipda Arsyad digelar hari ini, Kamis (15/9/2022) pukul 13.00 WIB.

“Untuk sidang etik hari ini akan dilakukan terhadap terduga pelanggar Ipda ADG akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis 15 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di Gedung TNCC, lantai 1 Mabes Polri,” ujar Ade dalam jumpa persnya.

1. Sidang dipimpin oleh Kombes Pol Rahmat Pamuji

Ipda Arsyad Disidang Etik Terkait Kasus Brigadir J, Terancam DipecatIrjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ade menjelaskan, sidang KKEP Ipda Arsyad dipimpin oleh Kombes Pol Rahmat Pamuji, Kombes Pol Satius Ginting selaku wakil ketua dan Kombes Pol Pitra Ratulangi selaku anggota KKEP.

“Saksi-saksi di persidangan sebanyak 4 orang yaitu AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM,” kata Ade.

Baca Juga: Timsus Gelar Sidang Banding Ferdy Sambo Pekan Depan

2. Ipda Arsyad terancam dipecat Polri

Ipda Arsyad Disidang Etik Terkait Kasus Brigadir J, Terancam DipecatRumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Adapun Pasal yang dilanggar adalah pasal 13 ayat 1 PP nomor 1tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan pasal 10 ayat 2 huruf h perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.

“Adapun wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata Ade.

 

3. Sebanyak 3 polisi dimutasi demosi terkait kasus Brigadir J

Ipda Arsyad Disidang Etik Terkait Kasus Brigadir J, Terancam DipecatKepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dugaan pembunuhan berencana Brigadir J masih terus menyeret polisi lainnya terkait ketidakprofesionalan dalam menangani kasus yang menyeret eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Teranyar, tiga polisi menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Mereka adalah BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto dan sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam yang semula bertugas di Ton 3 KL Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran yang dilakukan ketiganya adalah mengintimidasi dua jurnalis saat meliput di rumah pribadi Irjen Po. Ferdy Sambo di Jalan Saguling III No. 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Infonya dari Propam demikian (intimidasi jurnalis),“ kata Dedi kepada IDN Times, Rabu (14/9/2022).

Sidang KKEP memutuskan menjatuhkan sanksi administratif terhadap Brigadir Frillyan Fitri Rosadi berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun. Brigadir Frillyan terbukti bersalah secara sah tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi.

Bharada Shadam dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun. Bharada Sadam terbukti bersalah secara sah tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi.

Sementara itu, Briptu Firman dimutasi demosi selama satu tahun. 

Baca Juga: Intimidasi Jurnalis di Rumah Sambo, Briptu Firman Dimutasi Demosi 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya