IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Sumatra Selatan Irjen Pol Eko Indra

Desakan pencopotan terkait donasi fiktif Rp2 T Akidi Tio

Jakarta, IDN Times - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit untuk mencopot Irjen Pol Eko Indra Heri dari posisinya sebagai Kapolda Sumatra Selatan terkait kasus donasi fiktif Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio. 

“Kalau Kapolri tidak menuntaskan kasus yang menimpa Kapolda Sumsel, dengan cara terus mempertahankan jabatan kapolda dipegang oleh Irjen Eko Indra Heri, IPW khawatir peristiwa ini akan menimbulkan kecemburuan di lapisan bawah Polri,” kata Plt Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso lewat keterangan tertulisnya, Jumat (13/8/2021).

1. Pemberian sanksi perlu dilakukan agar tak ada diskriminasi di internal Polri

IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Sumatra Selatan Irjen Pol Eko IndraPemberian penghargaan Kemenpan-RB kepada Polri, Selasa (16/2/2021) (Dok. Humas Mabes Polri)

Sugeng menjelaskan, pemberian sanksi perlu dilakukan agar Kapolri tak terlihat melakukan diskriminasi dengan melindungi anak buahnya yang telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan Undang-Undang tentang Polri. 

“Hal ini sangatlah bertolak belakang dengan Kapolri sebelumnya, Idham Azis yang dengan cepat mencopot Kapolda Metro Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahradi. Keduanya, dicopot karena dinilai tidak melaksanakan tugas menegakkan aturan protokol kesehatan di wilayah hukumnya dalam mengatasi kerumunan Rizieq Shihab,” ujar Sugeng.

Baca Juga: Profil Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra, Korban Prank Rp2 T Akidi Tio

2. Kesalahan Kapolda Sumsel tidak boleh dibiarkan Kapolri

IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Sumatra Selatan Irjen Pol Eko IndraPolda Sumatera Selatan mendapat bantuan dana penanggulangan COVID-19 sebesar Rp2 triliun. Bantuan itu diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio. (Dok. Humas Polri)

Sugeng mengatakan, jika Kapolri tidak menjatuhkan sanksi maka Kapolri telah melakukan praktek impunitas. Sebab, Kapolri melakukan pembiaran terhadap Kapolda Sumsel yang sudah secara jelas dan tegas mengakui kesalahannya, tertipu dalam sumbangan Rp2 triliun.

Sugeng menilai, pengakuan dosa dari Kapolda Sumsel bukanlah alasan pemaaf bagi bebasnya tanggung jawab sebagai insan Bhayangkara yang tidak menjunjung KEPP seperti tercantum pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. 

Karena menurutnya, di dalam Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Kepolisian itu tegas dikatakan, sikap dan prilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

“Sehingga untuk menegakkan Undang-Undang Kepolisian, kesalahan dan ketidakhati-hatian yang dilakukan oleh Kapolda Sumsel, tidak boleh dibiarkan oleh Kapolri,” ujar Sugeng.

3. Kapolda Sumsel harus diperlakukan sama tanpa melihat pangkat

IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Sumatra Selatan Irjen Pol Eko IndraPolda Sumatera Selatan mendapat bantuan dana penanggulangan COVID-19 sebesar Rp2 triliun. Bantuan itu diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio. (Dok. Humas Polri)

Sugeng pun merujuk kepada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang KEPP sebagai turunannya. Dimana pada Pasal 3 huruf D menegaskan prinsip-prinsip KEPP kesamaan hak.

“Yaitu setiap anggota Polri yang diperiksa atau dijadikan saksi dalam penegakan KEPP diberikan perlakuan yang sama tanpa membedakan pangkat, jabatan, status sosial, ekonomi, ras, golongan, dan agama,” ujar Sugeng.

Baca Juga: Kompolnas Berharap Permintaan Maaf Kapolda Sumsel Akhiri Polemik Hibah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya