IPW Desak KPK Tegur Novel Baswedan Terkait Kematian Ustaz Maaher

IPW juga usul Polri tak perlu periksa Novel Baswedan

Jakarta, IDN Times - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak dewan etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberi teguran terhadap komisioner Novel Baswedan terkait cuitannya soal Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

“Jangan kebiasaan mengurusi kinerja institusi lain dan urusin saja kinerja KPK agar mampu membumi hanguskan korupsi dari negeri ini,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane lewat keterangan tertulisnya, Minggu (14/2/2021).

1. Novel dinilai mengintervensi tugas Polri

IPW Desak KPK Tegur Novel Baswedan Terkait Kematian Ustaz MaaherIlustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)

IPW menilai, ciutan Novel Baswedan tidak etis dan terlalu mengintervensi tugas Polri, sehingga bisa memperburuk hubungan KPK-Polri.

Meski demikian, IPW meminta Polri tak perlu memanggil dan memeriksa Novel. Menurut Neta, hal itu hanya akan membuang-buang waktu.

“Pertama, novel sebagai aparatur KPK. Kedua, dia mantan anggota Polri yang sudah mengundurkan diri. Jadi kalau pun dia mau berpendapat sebaiknya disampaikan langsung ke para mantan koleganya yang masih banyak bertugas di Polri,” ujarnya.

2. Novel dinilai tak mengetahui kronologi kemarian Ustaz Maaher

IPW Desak KPK Tegur Novel Baswedan Terkait Kematian Ustaz Maaherinstagram.com/ustadzmaaheratthuwailibi

IPW menilai, sebetulnya tindakan Novel mengungkapkan opini sebagai anggota masyarakat merupakan hal wajar. Hanya saja, kapasitas Novel sebagai penyidik KPK membuat opininya itu berdampak negatif.

“Seolah Novel hendak mengintervensi Polri. Publik bisa menilai bahwa bukan kewenangan Novel mengomentari kerja sesama aparat penegak hukum,” kata Neta.

“Pun terkait kematian Maaher At-Thuwailibi, Novel dinilai tak dalam kapasitas membicarakan hal tersebut. Apalagi dia tidak tahu persis kronologi yang terjadi di Rutan Polri, sehingga tidak etis novel berkomentar menyudutkan Polri di wilayah publik,” sambungnya.

Baca Juga: Cuitan soal Kematian Ustaz Maaher Dilaporkan, Novel Baswedan: Itu Aneh

3. Novel cuit tentang kematian Ustaz Maaher

IPW Desak KPK Tegur Novel Baswedan Terkait Kematian Ustaz MaaherANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Novel sebelumnya mendapat perhatian publik usai mengunggah sebuah cuitan beberapa waktu lalu. Ia mempertanyakan tindakan aparat kepolisian menahan orang sakit dan menganggap kematian Maaher bukan hal sepele.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun
Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan?
Aparat jgn keterlaluanlah..
Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," kata Novel lewat akun Twitter @nazaqistsha pada Selasa, 9 Februari 2021.

Novel Baswedan mengatakan, pernyataan yang dilontarkan merupakan bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan.

"Pelaporan itu aneh dan tidak ingin saya tanggapi. Hampir tidak pernah kita dengar ada tahanan kasus penghinaan meninggal di dalam ruang tahanan (Rutan)," katanya kepada IDN Times pada Kamis, 11 Februari 2021.

Novel pun meyakini, polisi paham apa makna yang tersirat dalam cuitannya. Ia justru heran, mengapa pernyataannya dilaporkan ke polisi.

"Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar menahan orang yang sakit. Justru ketika pernyataan yang demikian penting tersebut dilaporkan, itu yang aneh. Gak ada masalah dengan tulisan itu, polisi pasti paham," ucap Novel.

4. PPMK sebut Novel menyebarkan hoaks

IPW Desak KPK Tegur Novel Baswedan Terkait Kematian Ustaz Maaher(Penyidik senior KPK Novel Baswedan tiba di Bareskrim Mabes Polri tahun 2015) ANTARA

Wakil Ketua Umum DPP PPMK, Joko Priyoski menilai, cuitan Novel mengandung hoaks dan provokasi. Novel dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 18 tahun 2016 tentang ITE.

Tak hanya ke Bareskrim Polri, PPMK rencananya akan melaporkan Novel ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Karena bukan kewenangan beliau sebagai penyidik KPK untuk mengomentari kematian Ustaz Maaher. Jadi kami akan meminta pihak Bareskrim dalam hal ini untuk memanggil saudara Novel Baswedan untuk klarifikasi atas cuitan tersebut. Dan kami juga akan mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera memberikan sanksi pada saudara Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," kata Joko di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Februari 2021.

Baca Juga: Bareskrim Terima Laporan PPMK Terhadap Novel Baswedan

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya