Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

Sidang kasus obstruction of justice

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan terhadap penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Irfan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran tindak pidana, yakni merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

Selain itu, Irfan juga dituntut denda Rp10 juta.

“Menjatuhkan pidana denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Jaksa.

Dalam perkara ini, Irfan didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniwan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rachman.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp20 Juta

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya