Irjen Ferdy Sambo Uji Kebohongan soal Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo akan menjalani tes poligraf atau uji kebohongan menggunakan lie detector hari ini, Kamis (8/9/2022).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tes poligraf Sambo dilaksanakan di Pusat Laboratorium (Puslabfor) Polri, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
“Ya betul (hari ini), tes lie detector FS di Labfor Sentul,” kata Dedi saat dihubungi Kamis (8/9/2022).
Baca Juga: Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Obstruction of Justice di Mako Brimob
1. Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf dinyatakan jujur
Sebelumnya, tim khusus (Timsus) Polri telah melakukan tes poligraf terhadap tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
“Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya ‘no deception indicated’ alias jujur,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Baca Juga: Hasil Lie Detector Putri Dirahasiakan, Polri Cuma Sebut Alatnya Akurat
2. Polri tak buka hasil tes poligraf Putri Candrawathi dan Susi
Tersangka Putri Candrawathi dan asisten rumah tangga (ART) Susi juga telah menjalani tes poligraf pada Rabu (7/9/2022). Namun, Polri tidak membuka hasil tes poligraf, apakah Putri dan Susi dinyatakan jujur atau tidak.
“Penyidik yang berhak mengungkapkan kepada teman-teman, termasuk penyidik juga akan menyampaikan ke persidangan. Karena poligraf tersebut bisa masuk ke dalam satu 84 KUHAP ya alat bukti, selain petunjuk juga masuk ke keterangan ahli," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Polri Tak Umumkan Hasil Tes Kebohongan Putri Candrawathi, Kenapa?
3. Polri klaim tes poligraf akurat 93 persen dan bisa jadi barang bukti
Dedi mengklaim tes poligraf memiliki akurasi sebesar 93 persen. Adapun hasil uji tingkat kejujuran ini nantinya bisa dijadikan barang bukti di persidangan.
“Dengan tingkat akurasi 93 persen itu pro Justitia. Kalau di bawah 90 persen itu tidak masuk dalam ranah pro justitia," beber Dedi.