Irjen Napoleon Diperiksa Propam Polri soal Penganiayaan Muhammad Kece
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Propam Polri akhirnya memeriksa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait penganiayaan terhadap Muhammad Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri. Pemeriksaan digelar setelah Propam Polri mengantongi izin Mahkamah Agung.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, Napoleon akan diperiksa di Kantor Biro Provos DivPropam Mabes Polri, Rabu (29/9/2021).
“Mahkamah Agung telah memberikan izin resmi pemeriksaan Irjen NB yang diajukan oleh Divisi Propam Mabes Polri,” ujar Ferdy lewat keterangan tertulisnya, Selasa (28/9/2021).
1. Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara setelah memeriksa Napoleon
Ferdy menjelaskan, pemeriksaan terhadap Napoleon untuk melengkapi penyidikan kepada kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari Penjaga Tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim.
“Pasca-pemeriksaan terhadap Irjen NB akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M. Kece,” kata Ferdy.
Baca Juga: Kabareskrim: Irjen Napoleon Calon Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
2. Napoleon calon tersangka penganiayaan
Editor’s picks
Sebelumnya, Direkrorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menggelar pra-rekonstruksi yang dihadiri saksi saat kejadian dan para calon tersangka, salah satunya Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengkonfirmasi Napoleon salah satu calon tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.
“Pasti (tersangka),” kata Agus saat dihubungi, Senin (27/9/2021).
3. Ada 6 calon tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan ada enam calon tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece, salah satunya Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Andi mengatakan pra-rekonstruksi dilakukan sebagai penyesuaian antara fakta yang di lapangan dengan hasil berita acara pemeriksaan saksi serta calon tersangka.
"Pra-rekonstruksi sudah dilaksanakan tadi malam. Dihadiri saksi kejadian dan calon tersangka," ungkap Andi Rian dikutip ANTARA.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 18 saksi kasus dugaan penganiayaan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte, kepada tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kece.
Adapun saksi yang diperiksa mulai dari petugas jaga rutan Bareskrim Polri yang saat itu bertugas, hingga dokter yang melakukan Visum et Repertum (VER) kepada Muhammad Kece.
Baca Juga: Bareskrim: Eks Panglima Laskar FPI Bantu Napoleon Aniaya Muhammad Kece