Istri Baiquni Serahkan Salinan DVR CCTV Kompleks Rumah Ferdy Sambo

Pengacara klaim Baiquni yang memerintahkan istrinya

Jakarta, IDN Times - Pengacara Baiquni Wibowo, Marcella Santoso, menjelaskan file DVR CCTV yang telah disalin kliennya dalam hardisk eksternal diserahkan istrinya, Dhania Choirunnisa. Penyerahan dilakukan atas perintah Baiquni saat penyidik mendatangi rumahnya.

"Sukarela, jadi gini, Baiquni diperiksa di Bareskrim, dia video call dengan kanit. Kanitnya, dan pelapor (saksi Aditya Cahya) tadi yang datang ke rumah," kata Marcella setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Sesampainya penyidik di rumah Baiquni, Dhania menyerahkan semua barang bukti yang dicari penyidik, berkaitan dengan bukti file penyimpanan video rekaman CCTV di kompleks kediaman Ferdy Sambo itu.

"Kemudian dia video call HP Kanit itu dikasih ke istrinya. Kemudian diarahkan istrinya ambil kantong, dan didekat tas, lalu diambil istrinya banyak kantong itu ada isinya elektronik, kabel, flashdisk, hardisk," kata dia.

"Pas ke rumah itu polisi cuman nyari flashdisk, tapi kan karena apa semua bilang flashdisk. Lalu dia bilang itu ada hardisk bawa aja sekalian. Jadi istrinya itu memberikan, 'bawa aja sekalian takutnya diperlukan'. Karena ada Baiquni yang mengarahkan," ujar Marcella.

Lantas, Marcella mengatakan, penyerahan barang bukti hasil salinan dari Baiquni oleh istrinya telah membuat kasus pembunuhan Brigadir J terbongkar.

"Bukan (kesengajaan), karena Baiquni video call dengan istrinya. Karena Baiquni ditanya penyidik ada file gak, kalau mau, ambil aja semuanya," beber Marcella.

Baca Juga: Saksi: Baiquni Bantu Penyidik Dapatkan DVR CCTV Kompleks Ferdy Sambo

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya