Istri Ferdy Sambo Juga Terancam Hukuman Mati

PC dianggap terlibat dalam pembunuhan berencana

Jakarta, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Polri baru saja menetapkan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sama seperi empat tersangka lainnya, PC disangkakan Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP.

Adapun ancaman dalam pasal ini adalah maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti.

PC telah diperiksa selama tiga kali dan penyidik juga telah memeriksa CCTV yang ada di rumah pribadi di Jalan Saguling dan CCTV yang ada di dekat rumah dinas. Gerak-gerik PC pun terekam CCTV selama pembunuhan Brigadir J

"(PC) melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua," ujar Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, menyampaikan PC belum ditahan karena alasan sakit. Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya, kemarin Ibu PC diperiksa. Tapi, karena ada surat sakit, maka ditangguhkan, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," kata Agung.

Agung menuturkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan dokter untuk memeriksa kesehatan Putri. "Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," ujarnya.

Baca Juga: Gerak-gerik Istri Ferdy Sambo Terekam CCTV Selama Pembunuhan Yosua

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya