Istri Ferdy Sambo Tersangka, Polri Akui Sudah Periksa 83 Orang

35 Anggota sudah ditempatkan di penempatan khusus

Jakarta, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini ditegaskan Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Jumat siang (19/8/2022).

"Penyidik menetapkan PC sebagai tersangka,” kata Budi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Sejauh ini, kata dia, timsus per hari ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 83 orang. Di mana, 35 di antaranya sudah dilakukan penempatan khusus. Dan 18 sudah melaksanakan penempatan khusus.

"18 tapi berkurang tiga ya, karena tersangka tiga tersangka lain sudah jadi tersangka termasuk FS," katanya.

Sekadar informasi, Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Keempat tersangka tersebut atas nama Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM), dan Ferdy Sambo (FS).

"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) lalu.

Desakan agar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jadi tersangka datang dari kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Desakan itu disampaikan Kamaruddin kepada penyidik saat diundang penyidik Bareskrim Polri, Selasa (16/8/2022).

Dikatakan Kamaruddin, Putri Candrawathi dianggap termasuk bagian dari orang-orang yang melakukan kebohongan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Kita minta supaya orang-orang yang terus menggali kebohongan untuk menutup kebohohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan. Salah satu di antaranya itu, ibu Putri (Candrawathi)," kata Kamaruddin.

Baca Juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya