Istri Irjen Ferdy Sambo Sudah Diperiksa, Polri Umumkan Hasilnya Besok

Timsus juga akan umumkan nasib istri Ferdy Sambo

Jakarta, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Polri ternyata telah memeriksa istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait pembunuhan berencana Brigadir J. Ia diperiksa sebagai saksi setelah sang suami dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Putri telah dilakukan pada pekan ini.

“Minggu ini diperiksanya. Makannya hasilnya disampaikan oleh Timsus besok,” kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (18/8/2022).

Dedi menjelaskan, Timsus akan mengumumkan soal nasib Putri sekaligus perkembangan kasus Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022. Pengumuman ini akan dipimpin Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto.

“Besok setelah salat Jumat insyaallah timsus akan menyampaikan update. Update pertama akan disampaikan oleh timsus, mungkin Kabareskrim yang akan menyampaikan langsung,” ujar Dedi.

Sementara itu, pengumuman Inspektorat Khusus (Itsus) Polri soal polisi yang terlibat upaya menghambat penyidikan kasus ini akan disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

“Dan update tentang Irsus demikian juga besok akan disampaikan juga oleh pak irwasum. Besok juga dari pak Kadiv Propam, jadi updatenya seluruhnya besok,” kata Dedi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap PC.

"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.

Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Jenguk Ferdy Sambo di Mako Brimob: Putri Candrawathi: Saya Ikhlas

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya