Istri Irjen Ferdy Sambo Terlibat Pembunuhan Berencana

PC dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP

Jakarta, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, PC, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti.

PC telah diperiksa selama tiga kali dan penyidik juga memeriksa CCTV yang ada di rumah pribadi kawasan Saguling dan dekat rumah dinas.

Berdasarkan CCTV itu, terlihat PC berada di lokasi dan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Ibu PC dijerat Pasal 340 s 338 Jo 55 dan 56 KUHP," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya