Istri Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Polisi menyatakan Putri Candrawathi terlibat

Jakarta, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti.

"Maka penyidik menetapkan PC sebagai tersangka," kata Budi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Dalam kasus ini, PC diduga membuat laporan palsu terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J. Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Laporan itu pun digugurkan oleh Timsus karena berdasarkan hasil penyidikan, tidak ditemukan unsur pidana yang dimaksud.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi, menyebut dari hasil gelar perkara memutuskan kasus itu dihentikan proses penyidikannya. Laporan ini pun dianggap sebagai bagian dari obstruction of justice atau usaha menghalangi proses penyidikan.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, Timsus ternyata telah memeriksa istri Irjen Pol Ferdy Sambo, PC terkait pembunuhan berencana Brigadir J. Dia diperiksa sebagai saksi setelah sang suami dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ini Peran Brigadir RR dan K Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J 

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya