Jadi Aktivis Buruh, Rieke Diah Pitaloka Berat Hati Bahas RUU Ciptaker

“Karena kami adalah partai pendukung Pak Jokowi.”

Jakarta, IDN Times - Perjalanan RUU Cipta Kerja tak semulus harapan Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo untuk menyunat perizinan investasi di Indonesia. Salah satu yang menjadikan RUU Ciptaker ini ditentang banyak pihak, lantaran klaster ketenagakerjaan yang merugikan kaum buruh.

Banyak pasal yang dianggap merugikan buruh, di antaranya Pasal 89 di Ciptaker yang mempermudah tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Belum lagi soal upah minimum yang akan diatur berdasarkan Upah Minimum Provinsi.

Aktivis buruh mana pun pasti gerah dengan kehadiran RUU Ciptaker ini jika klaster ketenagakerjaan kembali dilanjutkan pembahasannya. Salah satunya, Wakil Ketua Badan Legislatif Rieke Diah Pitaloka yang juga merupakan aktivis buruh.

Hati nurani untuk rakyat, tapi tugas partai tetap harus dijalankan untuk memperlancar jalan RUU Ciptaker.

“Karena ini suatu proses politik yang harus dilalui karena kami adalah partai pendukung Pak Jokowi, ya sudah, Pak Jokowi minta ini dibahas terus, ya sudah oke dibahas. Tetapi bukan berarti ditelan mentah-mentah,” ujar politikus PDI Perjuangan itu di Program Aksi by IDN Times, Jumat (1/5).

Baca Juga: RUU Cipta Kerja, Investor Buka Lapangan Kerja Bukan Tanpa Syarat

1. Terjadi eufemisme RUU Ciptaker

Jadi Aktivis Buruh, Rieke Diah Pitaloka Berat Hati Bahas RUU CiptakerSeorang buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan pabriknya di Benda, Kota Tangerang, Banten, Jumat (1/5). Dalam aksi untuk memperingati Hari Buruh Internasional itu, massa menolak RUU Omnibus Law serta meminta pemerintah dan pengusaha untuk menjamin kelangsungan hidup buruh. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Berbicara nasib buruh, Rieke merefleksikan pidato Presiden Sukarno pada 15 Februari 1954 di Sidang Pleno DPR RI. Dalam pidatonya, Bung Karno mengatakan, persoalan buruh bukan hanya soal kesejahteraan tapi juga soal keselamatan negara.

“Dikaitkan dengan RUU Cipta Kerja, sebetulnya saya jujur ya, dari sisi saya aktivis buruh, saya melihat bahwa ini terjadi eufemisme saja, penghalusan untuk menutupi hal-hal yang seharusnya tidak ada dalam yang katanya Cipta Kerja itu,” ucap Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) itu.

2. Dibentuknya Panja untuk membedah 79 undang-undang yang akan direvisi

Jadi Aktivis Buruh, Rieke Diah Pitaloka Berat Hati Bahas RUU CiptakerSeorang buruh saat memperlihatkan bunga saat aksi May Day. Dok Humas FSPMI Jateng

Rieke memang sosok yang ‘galak’ di setiap pembahasan yang menyangkut nasib kaum buruh. Hal itu terlihat ketika pembentukan Panitia Kerja  (Panja) RUU Ciptaker pada 20 April. Ia menyuarakan agar pemerintah mencabut RUU Ciptaker dari Prolegnas 2019-2024 supaya fokus menghadapi pandemik COVID-19.

Tak lama setelah itu, akhirnya Presiden Jokowi mengumumkan untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dari RUU Ciptaker. Artinya, 10 klaster lainnya tetap dibahas untuk menyiapkan iklim baru dalam dunia investasi setelah COVID-19.

Permintaan Jokowi pun diamini DPR, sebab anggota Baleg pun dari masing-masing fraksi seluruhnya menolak untuk membahas klaster ketenagakerjaan yang masih menjadi polemik di publik.

“Sehingga Panja itu kami putuskan terima, tidak langsung membahas DIM (Daftar Inventarisir Masalah), tetapi harus dibuka satu-satu karena di dalam RUU Cipta Kerja itu ada sekitar 178 pasal, tetapi yang terdampak itu ada sekitar 1.203 pasal karena menyangkut 79 undang-undang. Jadi sebenarnya ini adalah revisi dari 79 undang-undang, makanya saya tidak mau asal oke setuju, tidak,” ucap Rieke.

3. RUU Ciptaker tetap harus disiapkan untuk iklim investasi usai wabah COVID-19

Jadi Aktivis Buruh, Rieke Diah Pitaloka Berat Hati Bahas RUU CiptakerDemo buruh di Jombang. IDN Times/Istimewa

Dibentuknya Panja, kata Rieke, adalah jalan tengah agar memberi ruang bagi publik untuk ikut membahas RUU Ciptaker.

“Bayangkan ada 79 undang-undang, artinya akan ada revisi terhadap 79 undang-undang, ada 946 pasal yang diubah dari undang-undang yang asli, ada 260 pasal dihapus, ada 83 pasal baru, ayat yang disisipkan. Total ada 1.203 pasal, ini gak bisa cepet-cepet, karena apa? Jangan dipikir undang-undang itu habis diketok selesai,” ujarnya.

4. Rieke beri alasan mengapa DPR tetap membahas RUU Ciptaker di tengah COVID-19

Jadi Aktivis Buruh, Rieke Diah Pitaloka Berat Hati Bahas RUU CiptakerRapat Paripurna ke-11 DPR RI, Kamis (27/2). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Meski pembahasan RUU Ciptaker terseok-seok dengan klaster ketenagakerjaannya, namun Panja DPR RI tetap harus mempersiapkan RUU Ciptaker untuk iklim investasi pasca-pandemik COVID-19. Itulah yang menjadi alasan DPR RI tetap melanjutkan pembahasan RUU Ciptaker.

“Lagian kalau mau jujur emangnya ngapain juga DPR gak bahas UU? Gerakan COVID-19 kan kita juga gak mungkin, itu ada eksekutif. Kalau saya punya jaringan di daerah pemilihan untuk ikut membantu masyarakat yang terdampak COVID-19, tapi ini bukan alasan anggota DPR magabut (Makan Gaji Buta). Ada tugas politik legislasi yang tidak boleh kita lepas,” ucap Rieke.

Baca Juga: Menko Airlangga soal Omnibus Law dan Kartu Prakerja di Era COVID-19

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya