Jadi Tersangka Hate Speech, Saifuddin Ibrahim Terancam 6 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA, Saifuddin Ibrahim dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UUITE). Saifuddin diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, pemberitaan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Dia pun diancam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga: Tersangka Ujaran Kebencian Saifuddin Ibrahim Terendus di AS
1. Saifuddin terdeteksi berada di AS
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara pada Senin (28/3/2022) dan memeriksa 13 orang saksi. Saefuddin dalam kasus ini pernah meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Alquran.
Ramadhan mengatakan, Polri saat ini masih melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan instansi terkait dalam memburu keberadaan tersangka Saifuddin di Amerika Serikat (AS).
“Hasil lidik SI diduga berada di Amerika,” ujar Ramadhan.
Editor’s picks
Baca Juga: Pendeta Saifuddin yang Minta Hapus 300 Ayat Al-Qur'an Jadi Tersangka
2. Bareskrim akan menerbitkan red notice
Oleh karena itu, Bareskrim Polri akan menerbitkan red notice terhadap Saifuddin Ibrahim. Red notice ini nantinya akan diajukan menyusul penetapan tersangka terhadap Saifuddin.
“Tentu segala upaya pastinya akan dilakukan oleh penyidik untuk ungkap kasus ini. Termasuk yang disampaikan (menerbitkan red notice), semua mebutuhkan proses nanti red notice sudah dikeluarkan nanti akan kami sampaikan,” kata Ramadhan.
Baca Juga: Bareskrim Polri akan Terbitkan Red Notice untuk Saifuddin Ibrahim
3. Bareskrim imbau Saifuddin untuk menyerahkan diri
Atas peristiwa ini, Bareskrim mengimbau kepada Saifuddin untuk segera menyerahkan diri. Sebab, ia terpantau terus memonitor kasusnya di Indonesia dengan mengunggah konten di YouTube.
“Kami sampaikam kepada SI tentu monitor terhadap giat ini, untuk dapat patuhi aturan hukum yang berlaku sebagai WNI, berani berbuat harus bisa pertanggungjawaban apa yang diperbuat. Kami lihat bahwa SI telah sampaikan dan telah monitor tentang penanganan kasus ini,” kata Ramadhan.