Jadi Tersangka, Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan

PC belum bisa ditahan karena sakit

Jakarta, IDN Times - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), masih belum ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, menyampaikan PC tidak ditahan karena alasan sakit dan telah mengirimkan surat kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya, kemarin Ibu PC diperiksa. Tapi karena ada surat sakit, maka ditunda. Meski begitu, tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Agung menuturkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," ujarnya.

Timsus Polri telah menetapkan PC sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Agung menyatakan PC menjadi tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara dan diduga melakukan obstruction of justice dalam penyelidikan kasus Brigadir J.

"Berdasarkan hasil perkara, menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Tersangka, Polri Akui Sudah Periksa 83 Orang

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya