Jadi Tersangka, Polri: Istri Sambo Ada di TKP dan Ikut Perencanaan 

Putri sebelumnya juga membuat laporan palsu

Jakarta, IDN Times - Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Putri Candrawathi diduga ikut melakukan proses perencanaan pembunuhan yang berakhir pada tewasnya Brigadir J.

"PC ada di lokasi, dan melakukan kegiatan-kegiatan yang merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," katanya di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Polri tak menjelaskan pasal yang ditetapkan kepada istri Ferdy Sambo. Namun, Putri sempat dituding melakukan membuat laporan palsu terkait kasus pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J.

Di mana, Putri sempat membuat laporan soal pelecehan seksual dan pengancaman itu ke Polres Jakarta Selatan.

Desakan agar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jadi tersangka datang dari kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Desakan itu disampaikan Kamaruddin kepada penyidik saat diundang penyidik Bareskrim Polri, Selasa (16/8/2022).

Dikatakan Kamaruddin, Putri Candrawathi dianggap termasuk bagian dari orang-orang yang melakukan kebohongan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Kita minta supaya orang-orang yang terus menggali kebohongan untuk menutup kebohohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan. Salah satu di antaranya itu, ibu Putri (Candrawathi)," kata Kamaruddin.

Baca Juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Terlibat Pembunuhan Berencana

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya