Jaksa Agung Umumkan Kerugian Kasus Asabri Jadi Rp22,78 Triliun

Jumlah tersebut lebih rendah Rp1 triliun dari hitungan awal

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna merilis hasil perhitungan tetap kerugian negara dalam skandal PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Senin (31/5/2021).

“Kerugian negara Rp22,78 triliun, ada sedikit pergeseran dari perkiraan perhitungan awal," kata ST Burhanuddin dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Jumlah kerugian tersebut lebih rendah dari perhitungan awal BPK yakni Rp23,74 triliun. Seluruh kerugian investasi Asabri itu terjadi pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019.

1. Kejagung langsung melakukan pelimpahan tahap dua

Jaksa Agung Umumkan Kerugian Kasus Asabri Jadi Rp22,78 TriliunJaksa Agung ST Burhanuddin. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Burhanuddin menjelaskan, setelah pihaknya menerima nilai kerugian negara dari BPK, penyidik Kejagung langsung melakukan pelimpahan tahap kedua berupa barang bukti dan sembilan orang tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung pada Jumat (28/5/2021).

“Kita sudah kirim berkas perkara, barang bukti dan tersangka serta kerugian negara pada tahap penuntutan agar segera diadili," katanya.

Baca Juga: Kejagung: Pertemuan dengan BPK Tidak Bahas Kerugian Asabri

2. BPK: investasi saham dan reksadana berisiko tinggi dan tidak likuid

Jaksa Agung Umumkan Kerugian Kasus Asabri Jadi Rp22,78 TriliunKetua Umum PBSI, Agung Firman Sampurna dalam Webinar: Mengawal 100 Hari Kinerja Ketum PP PBSI Baru (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Sementara itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, nilai kerugian tersebut timbul akibat adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana.

“Investasi berisiko tinggi dan tidak likuid dan tidak memberikan keuntungan. Nilai kerugian dan investasi selama 2012-2019 yakni Rp22,78 triliun. Pada kesempatan ini kami apresiasi Kejagung dan OJK, BEI, dan industri keuangan dan pihak lain yang mendukung pemeriksaan ini," ujar Agung.

3. Kejagung sudah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka

Jaksa Agung Umumkan Kerugian Kasus Asabri Jadi Rp22,78 Triliun(Ilustrasi tampak depan gedung Kejaksaan Agung RI) Istimewa

Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.

Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019. Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BTS) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Jimmy Sutopo Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya