Jaksa Agung Burhanuddin: Kejagung Tangkap 78 Buronan Selama 2020

Patrinah jadi buronan terakhir yang berhasil ditangkap

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, selama menjalankan program tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung telah berhasil menangkap 78 buronan selama 2020.

“Rata-rata 9 atau 10 buronan ditangkap setiap bulan,” kata Jaksa Agung Burhanuddin saat Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI secara virtual, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: Sempat Buron, Eks Dirut TransJakarta yang Ditunjuk Anies Ditangkap!

1. Tercatat 109 orang pegawai kejaksaan telah ditindak

Jaksa Agung Burhanuddin: Kejagung Tangkap 78 Buronan Selama 2020Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (IDN Times/Helmi Shemi)

Burhanuddin menjelaskan, jaksa agung muda bersama inspektur sudah melakukan evaluasi dengan merevisi Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan kejaksaan, dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan kepentingan di lingkungan kejaksaan.

Hasilnya dari pengaduan orang, ada 109 dari 318 pegawai Kejaksaan Agung yang telah ditindak. “Pegawai kejaksaan wajib transparan,” ujarnya.

2. Kejaksaan Agung akan meningkatkan kualitas SDM agar profesional

Jaksa Agung Burhanuddin: Kejagung Tangkap 78 Buronan Selama 2020Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (tengah) memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2020) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Meski menurutnya belum maksimal, namun Burhanuddin berkomitmen akan memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan Agung, agar lebih profesional dalam menangani perkara.

“Serta peningkatan efektivitas pengawasan internal,” ujarnya.

3. Patrinah jadi buronan terakhir yang berhasil ditangkap Kejaksaan Agung

Jaksa Agung Burhanuddin: Kejagung Tangkap 78 Buronan Selama 2020Ilustrasi buronan (IDN Times/Arief Rahmat)

Buronan terakhir yang berhasil diringkus oleh Kejagung adalah Patrinah, pada Rabu (23/9/2020). Partinah telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO) selama 9 tahun dengan perkara tindak pidana penipuan.

Patrinah dieksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI No 1644/K/Pid/2011 tanggal 19 April 2011. Terpidana Patrinah akan menjalani hukumannya selama 1,5 tahun terkait kasus tindak pidana penipuan.

Disebutkan, Patrinah sebelumnya akan dieksekusi pada 2011, tetapi saat akan diciduk melarikan diri.

Baca Juga: Gedung Kejaksaan Agung Terbakar atau Dibakar?

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya