Jaksa Dianggap Muat Tuduhan Kosong ke Ferdy Sambo

Duplik dari Ferdy Sambo dengan tegas menyerang balik Jaksa

Jakarta, IDN Times - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo menilai replik yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) semata-mata lahir dari rasa frustrasi. Penasihat Hukum Sambo, Arman Hanis, menyatakan replik jaksa serampangan dan memuat tuduhan kosong.

Hal tersebut diungkapkan Arman saat membacakan duplik kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda duplik, Selasa (31/1/2023). Awalnya, Arman mengungkapkan replik JPU sama sekali tidak memuat hal-hal yang substantif. Bahkan, tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari pihaknya.

"Secara serampangan, penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo, memberikan masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasarkan, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo, dan penuntut umum seakan malah menyerang kedudukan profesi advokat sebagai elfisium madiya," kata Arman dalam persidangan.

Kemudian, Arman menilai tuduhan yang mencederai profesi penegak hukum itu tidak menyurutkan semangat pihaknya untuk menyajikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Selain itu, Arman menilai tanggapan JPU dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi bahkan lahir semata-mata dari rasa frustasi.

"Tanggapan penuntut umum, terasa sangat menggelikan, sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi. Namun, tim penasihat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustasi penuntut umum," katanya.

Arman menilai JPU terlihat frustasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan. Terlebih, di saat bersamaan tidak memiliki bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya. Akan tetapi, yang tersisa hanya racauan atau semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pledoi.

Maka dari itu, sudah sepatutnya JPU memeriksa dengan baik dan teliti setiap keterangan saksi-saksi, ahli, dan terdakwa Ferdy Sambo selama persidangan. Hal itu agar dapat menilai kesesuaian fakta-fakta persidangan.

"Sangat disayangkan replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka imajinatif, yang bisa jadi turut menyesatkan proses peradilan, masyarakat, dan menjauhkan peradilan ini dari semangat imparsial dan objektif," ucap Arman.

Baca Juga: Jelang Vonis, Ferdy Sambo Sampaikan Duplik Hari Ini

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya