Jaksa: Irfan Widyanto Coreng Nama Baik Polisi, Tepat Dituntut 1 Tahun

Irfan dituntut satu tahun penjara dan denda Rp10 juta

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai mereka sudah tepat menuntut terdakwa obstruction of justice kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selama satu tahun penjara dan denda Rp10 juta. Peraih Adhi Makayasa ini dinilai telah mencoreng nama baik kepolisian.

“Bahwa penuntut umum telah mempertimbangkan perbuatan dan peran terdakwa dalam tindak pidana yang dibuktikan dan penuntut umum berpendapat perbuatan terdakwa telah mencoreng citra penegak hukum khususnya kepolisian republik Indonesia,” ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Megeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

“Sehingga penuntut umum telah tepat menjatuhkan dalam memberikan tuntutan penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta dubsider tiga bulan kurungan,” sambung Jaksa.

Diketahui, Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa karena ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menilai Irfan yang merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, seharusnya menjadi contoh penyidik lainnya, namun malah turut serta menyalahi ketentutan undang-undang.

Baca Juga: Baca Pledoi Sambil Berdiri, Henry Minta Irfan Widyanto Dibebaskan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya