Jaksa Jawab Pledoi Putri Candrawathi dan Bharada E Hari Ini

Tuntutan Bharada E lebih berat ketimbang Putri Candrawathi

Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menjawab nota pembelaan atau pledoi terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Senin (30/1/2023).

Agenda replik ini digelar beriringan di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji pukul 9.30 WIB.

“Agenda Senin, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer adalah tanggapan JPU,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, polisi berpangkat Bharada itu disebut Jaksa sebagai eksekutor pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.

Tuntutan Bharada E lebih berat ketimbang Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang dituntut hanya 8 tahun. Sementara, eks Kadiv Propam Polri itu harus membayar nyawa Yosua dengan hukuman penjara seumur hidup.

Motif pembunuhan berencana ini diyakini Jaksa karena adanya perselingkuhan Putri dengan Yosua di Magelang. Sambo terlanjur meradang dan disebut menjadi eksekutor terakhir dengan 2 tembakan di kepala.

Baca Juga: Bharada E Merasa Diperalat dan Dibohongi Ferdy Sambo

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya