Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Arif Rachman

Duplik bakal dibacakan pada Kamis (9/2/2023)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa obstruction of justice, atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan jawaban atas pembelaan terdakwa atau replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

“Tim penuntut umum berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan,” kata Jaksa saat membacakan repliknya.

Jaksa menjelaskan, uraian pleidoi Arif atas tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp10 juta tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

“Yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan JPU,” kata Jaksa.

Karena itu, Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan putusan atau vonis, sebagaimana tuntutan jaksa yang telah dibacakan pada Jumat (3/2/2023).

“JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa arif rhaman dan pleidoi dari Arif,” kata Jaksa.

Setelah mendengar replik Jaksa, Ketua Mahelis Hakim, Ahmad Suhel memutuskan pembelaan tim penasihat hukum atas replik atau duplik digelar pada Kamis (9/2/2023).

Dalam kasus ini, Hendra dan Agus dengan hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsidair tiga bulan kurungan, lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.

Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara, dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Keenam anak buah eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu telah menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa pada Jumat (3/2/2023).

Dalam pledoinya, mereka semua meminta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Sebab, mereka hanya menjalankan perintah yang dianggapnya benar berdasarkan arahan pimpinan.

Baca Juga: Anaknya Idap Hemofilia dan Butuh Biaya, Arif Rachman Minta Dibebaskan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya