Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J

Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam repliknya meminta agar Majelis Hakim menolak nota pembelaan atau pledoi Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Penuntut umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk satu, menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” kata Jaksa dalam sidang di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).

Selain itu, Jaksa meminta Hakim menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu (18/1/2023).

“Kami tim penuntut umum dalam perkara ini menilai bahwa pledoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” ujarnya.

Salah satu poin replik Jaksa adalah menilai tim penasihat hukum menghendaki adanya motif pemerkosaan yang dialami oleh Putri.

Hal itu disampaikan salah seorang jaksa menanggapi nota pembelaan atau pleidoi Putri Candrawathi melalui tim penasihat hukumnya pada halaman 17 angka 1-4 yang telah disampaikan pada Rabu (25/1/2023) lalu.

Menurut jaksa, pleidoi yang disampaikan tim penasihat hukum istri Ferdy Sambo itu pada pokoknya menggambarkan sisi kehidupan harmonis Putri Candrawathi dengan seluruh keluarga besarnya, para ajudan dan asisten rumah tangga (ART).

“Terlihat tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun pelecehan atau pemerkosaan,” papar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

“Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa,” ucapnya.

Menurut jaksa, jika tim penasihat hukum menghendaki adanya motif pemerkosaan seharusnya dari awal persidangan kubu Putri Candrawathi sudah mempersiapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan

“Akan tetapi tim penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut,” tegas jaksa.

Baca Juga: Pledoi Putri Candrawathi: Semoga Saya Bisa Memeluk Putra Putri Saya

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya