Jaksa Nilai Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi Janggal

Hal ini disampaikan saat sidang tuntutan ke Putri

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai janggal pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawahti di Magelang pada 7 Juli 2022 oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebab, saat tiba di Jakarta dan melakukan isolasi mandiri (isoman), sebagai bentuk protokol kesehatan (prokes) di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Brigadir J ikut untuk melakukan isoman tersebut.

Hal itu disampaikan Jaksa ketika membacakan fakta persidangan dalam surat tuntutan Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Adanya kejanggalan dimana korban kekerasan seksual atau pemerkosaan justru diajak lagi pergi melakukan isolasi mandiri di tempat yang sama dengan pelaku kekerasan seksual yaitu di rumah Duren Tiga nomor 46 tanpa memiliki rasa trauma dan ketakutan sebagaimana korban pelecehan seksual atau pemerkosaan umumnya,” papar Jaksa.

Jaksa juga menilai, tindakan suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo yang tidak melarang istrinya untuk tetap melakukan isolasi mandiri di rumah dinas bersama Brigadir J janggal.

Padahal, eks perwira tinggi Polri itu harusnya menjaga Putri Candrawathi selaku istri yang merupakan cinta pertama sejak Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Suami dari korban kekerasan seksual atau pemerkosaan malah tidak mempermasalahkan, terkesan biasa saja dan cuek seperti tidak terjadi kekerasan seksual atau pemerkosaan pada terdakwa Putri Candrawathi yang tidak lain adalah istrinya dan cinta pertamanya,” kata Jaksa.

“Karena saudara Ferdy Sambo tidak mencegah atau mencoba menjauhkan istrinya sebagai korban kekerasan seksual atau pemerkosaan,” ucapnya.

Tidak pedulinya Ferdy Sambo terhadap situasi istrinya yang akan melakukan isolasi mandiri di rumah dinas bersama Brigadir J tersebut terkonfirmasi oleh keterangan saksi dalam persidangan.

Misalnya, keterangan dari tiga ajudan eks Kadiv Propam itu yakni Adzan Romer, Prayogi Ikara Wikaton, Daden Mifthul Haq serta Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto.

“Mereka menerangkan bahwa saudara Ferdy Sambo sebelum ke rumah duren tiga nomor 46 mempunyai niat untuk main bulu tangkis di depok,” terang Jaksa.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana dan UU ITE

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya