Jaksa Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Penuhi Rasa Keadilan

Bharada E disebut Jaksa mempunyai peran lebih dominan

Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer alias Bharada E dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan.

Sebab, jaksa meyakini Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan dengan tiga sampai empat tembakan ke tubuh Yosua.

Jaksa menjelaskan, terkait tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan telah ditentukan berdasarkan parameter penentuan yang sudah jelas.

"Kami berpendapat tinggi rendahnya yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).

Selain itu, Jaksa juga mengklaim telah mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan dari Bharada E yang telah membuka kotak pandora sehingga terungkapnya pembunuhan Yosua.

“Bahwa tim penuntut umum juga telah mempertimbangkan rekomendasi dari LPSK,” kata Jaksa.

Dalam perkara ini, Bharada E disebut Jaksa mempunyai peran lebih dominan dibandingkan peran terdakwa lainnya, kecuali Ferdy Sambo selaku pelaku utama.

“Sehingga permohonan tuntutan kepada majelis hakim untuk penjatuhan paling ringan terhadap Richard Eliezer diantara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian lebih mendalam,” kata Jaksa.

Namun demikian, pertimbangan itu menimbulkan dilema yuridis karena Bharada E dikategorikan sebagai justice collaborator namun berperan sebagai eksekutor.

“Namun di sisi lain peran dari terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Yosua perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif,” ujar jaksa.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Bharada E

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya