Jaksa: Tak Ada Pelecehan atau Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi

Jaksa menyebutkan Putri terus berbohong

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tak ada bukti yang mengacu pada pelecehan atau kekerasan seksual Putri Candrawathi oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022. Hal itu diungkap Jaksa saat menjawab nota pembelaan atau pledoi istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Jaksa dalam repliknya menilai, pledoi tim penasihat hukum Putri keliru dengan memaksakan keinginannya agar Jaksa menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan.

"Sementara, sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan, terdakwa Putri dilecehkan atau diperkosa," kata Jaksa.

Jika tim penasihat hukum menghendaki motif tersebut, kata Jaksa, seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan.

"Akan tetapi penasihat hukum yang merasa paling hebat, dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut," ujar Jaksa.

Menurutnya, tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat. Padahal, simpatik masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri mampu berkata jujur di persidangan yang panjang ini.

"Bahkan selama dalam persidangan, terdakwa Putri mempertahankan perilaku tidak jujur . Didukung tim penasihat hukum, untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," kata Jaksa.

Bahkan keteguhan tak jujur itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasihat hukum Putri dan seolah-olah melimpahkan kesalahn kepada korban Yosua yang sudah meninggal dunia karena tertembak.

"Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif perkara ini. Dan apakah dengan tidak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur? Tentu jawabannya tidak, karena secara normatif dan yuridis motif bukan bagian dari bestand delict atau inti delik yang dibuktikan," ujar Jaksa.

Baca Juga: Pledoi Putri Candrawathi: Semoga Saya Bisa Memeluk Putra Putri Saya

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya