Jawab Desakan KSPI, Demokrat Siap Tempuh Legislatif Review UU Ciptaker

Demokrat sudah bentuk tim khusus

Jakarta, IDN Times - Fraksi Demokrat menjawab desakan Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) untuk menjadi inisiator pembatalan Undang-undang Cipta Kerja melalui proses ‘legislatif review’.

“Legislatif review adalah adalah salah satu upaya konstitusional, sebagai salah satu alat perjuangan bersama rakyat, saat ini sedang kami pertimbangkan,” kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Hasan, kepada IDN Times, Jumat (23/10/2020).

1. Demokrat mendukung buruh menempuh jalan konstitusional

Jawab Desakan KSPI, Demokrat Siap Tempuh Legislatif Review UU CiptakerKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Marwan menjelaskan sampai saat ini partainya masih menolak UU Cipta Kerja yang disahkan DPR dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020. Saat itu Fraksi Demokrat melakukan walkout sebagai bentuk penolakan mereka.

“Demokrat mendukung seluruh upaya para pihak termasuk sahabat pekerjaan untuk menolak UU Ciptaker ini secara konstitusional,” ujar dia.

Baca Juga: MUI Terima Naskah UU Cipta Kerja Versi 1.187 Halaman dari Pratikno

2. Demokrat membentuk tim khusus

Jawab Desakan KSPI, Demokrat Siap Tempuh Legislatif Review UU CiptakerPasal-Pasal Krusial Omnibus Law, UU CIpta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski masih dipertimbangkan, Marwan sebut Fraksi Demokrat telah membentuk tim khusus untuk memperjuangkan aspirasi buruh sebagai legislative review.

“Kami mempunyai anggota DPR dan juga para pengurus partai yang memang terus mencermati issue - issue strategis nasional termasuk RUU Ciptaker ini,” ujar Marwan.

3. KSPI minta Demokrat dan PKS tempuh jalur legislative review

Jawab Desakan KSPI, Demokrat Siap Tempuh Legislatif Review UU CiptakerPresiden KSPI Said Iqbal (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Presiden KSPI Said Iqbal sebelumnya meminta Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi inisiator pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui jalur ‘legislative review’.

“Penolakan PKS dan Partai Demokrat terhadap pengesahan UU Cipta Kerja di Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu wajar diapresiasi. Tetapi perjuangan mereka dalam memenuhi aspirasi rakyat tersebut semestinya tidak berhenti sampai di situ,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2020).

Untuk lebih meyakinkan publik bahwa PKS dan Demokrat konsisten pada sikapnya, kata Iqbal, keduanya perlu mengambil langkah-langkah politik lanjutan yang bersifat strategis dan konstitusional.

“Salah satu langkah politik yang bisa ditempuh oleh PKS dan Demokrat untuk membatalkan omnibus law  dengan cara menggagas pembentukan sebuah undang-undang baru,” kata dia.

4. Demokrat dan PKS bisa membuat undang-undang pencabutan omnibus law

Jawab Desakan KSPI, Demokrat Siap Tempuh Legislatif Review UU CiptakerIDN Times/Arief Rahmat

Menurut Iqbal, Demokrat dan PKS bisa mengusulkan pembuatan undang-undang baru, yang isinya tentang pencabutan atas UU Cipta Kerja.

“Jadi, di dalam undang-undang baru itu tidak perlu memuat banyak norma. Cukup dimuat beberapa pasal yang pada pokoknya menyatakan, bahwa UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh undang-undang baru tersebut,” ujar Iqbal.

Sebagai partai politik yang memiliki kursi di parlemen, menurut Iqbal, Demokrat dan PKS memiliki kewenangan untuk itu. Sebab, kader-kader mereka di DPR memiliki hak konstitusional untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang (RUU). Hak itu dijamin oleh Pasal 21 UUD 1945.

“Nah, gagasan untuk mengajukan RUU mengenai pencabutan UU Cipta Kerja oleh anggota-anggota DPR dari Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat, menurut saya memiliki landasan yuridis yang kuat,” kata dia.

Baca Juga: MUI Terima Naskah UU Cipta Kerja Versi 1.187 Halaman dari Pratikno

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya