Jelang Gelar Perkara, Bareskrim Periksa 2 Petinggi ACT Hari Ini 

Gelar perkara hari ini tentukan tersangka ACT

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih memeriksa dua petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada hari ini, Senin (25/7/2022) menjelang gelar perkara, penentuan tersangka.

"Jadwal pemeriksaan ACT hari ini, Senior Vice President ACT yaitu Hariyana Hermain dan Ketua Dewan Syariah ACT, Amir Faishol pukul 13.00 WIB," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji dalam keterangannya.

1. Bareskrim gelar perkara ACT hari ini

Jelang Gelar Perkara, Bareskrim Periksa 2 Petinggi ACT Hari Ini Mantan Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (ANTARA/HO-ACT)

Bareskrim Polri sedianya akan melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi yayasan filantropi itu pada hari ini, Senin (25/7/2022).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, gelar perkara dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 18 orang saksi sejak awal penyelidikan pada Jumat (18/7/2022).

"Iya nanti siang, gelar perkara perkembangan penyidikan," kata Whisnu saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Bareskrim Periksa 18 Saksi dalam Kasus ACT, Belum Ada Tersangka

2. Ditipideksus klaim banyak temuan baru dalam kasus ACT

Jelang Gelar Perkara, Bareskrim Periksa 2 Petinggi ACT Hari Ini Mantan Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (ANTARA/HO-Humas ACT Malang)

Whisnu mengatakan gelar perkara itu sedianya akan dihadiri pihak Propam Polri, Wassidik Polri, Irwasum Polri hingga Kadivkum Polri.

Ia mengatakan tim penyidik juga telah mendapati pelbagai temuan baru yang semakin menguatkan dugaan penyelewengan dana donasi dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

"Banyak temuan baru, akan disampaikan lewat Karo Penmas," jelasnya.

Baca Juga: Jelang Penetapan Tersangka Kasus ACT, Bareskrim Gelar Perkara Hari Ini

3. ACT tak melibatkan ahli waris dalam pengelolaan dana sosial

Jelang Gelar Perkara, Bareskrim Periksa 2 Petinggi ACT Hari Ini Presiden ACT Ibnu Hajar saat Peluncuran Distribusi 1.000 Sapi Qurban dan Peluncuran Humanity Food Bus ACT di Wakaf Distribution Center ACT, Karanggan, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/7/2021). (Dok. Tangkapan Layar Youtube ACT)

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim telah memeriksa Ahyudin dan Ibnu Khajar pada Jumat (8/7/2022). Temuan awal penyidik, diduga adanya penyimpangan uang donasi korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dana sosial Rp138 miliar diduga digunakan untuk gaji dan fasilitas petinggi ACT.

“Sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden (Drs. Ahyuddin) dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/7/2022).

Ramadhan menjelaskan, ACT dalam hal ini mengelola dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air. Namun pada pelaksanaan penyaluran dana sosial tersebut, para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial.

“CSR tersebut dan pihak Yayasan ACT tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial/CSR tersebut,” kata Ramadhan.

Adapun modus operandi yang dilakukan Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi. 

“Bahwa pasca kejadian kecelakaan tersebut, para ahli waris korban dihubungi oleh pihak yang mengaku dari ACT meminta untuk memberikan rekomendasi kepada pihak Boeing untuk penggunaan dana CSR tersebut dikelola oleh pihak ACT, dimana dana sosial/CSR diperuntukan membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris para korban,” ujar Ramadhan.

Dalam kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610, pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris para korban masing-masing sebesar USD 144.500 atau setara denga  Rp2.066.350.000.

Dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Boeing, dimana salah satu persyaratan tersebut adalah lembaga/yayasan harus bertaraf internasional.

Akibat peristiwa ini, Ahyudin dan Ibnu Khajar akan dijerat pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau; Pasal 374 KUHP dan atau; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau;

Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau; Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Dengan ancaman Pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,” kata Ramadhan.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya