Jelang Nataru, Penumpang di Terminal Kampung Rambutan Naik 10 Persen

700 penumpang berangkat per hari dari Kampung Rambutan

Jakarta, IDN Times - Pengelola Terminal Kampung Rambutan mencatat kenaikan jumlah penumpang bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP) menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Tercatat, ada peningkatan 10 persen dibandingkan hari sebelumnya.

Kepala Terminal Kampung Rambutan, Yulza Ramadhoni, mengatakan peningkatan keberangkatan penumpang bus AKAP sudah terjadi sejak tiga hari belakangan.

“Untuk peningkatan memang ada sedikit peningkatan didominasi tujuan Sumatera. Peningkatan kurang lebih ada sekitar 10 persen," kata Yulza Ramadhoni dikutip dari ANTARA, Rabu (22/12/2021).

1. Per hari ada 700 penumpang berangkat dari Kampung Rambutan

Jelang Nataru, Penumpang di Terminal Kampung Rambutan Naik 10 PersenIDN Times/Irfan Fathurohman

Yulza menjelaskan, saat ini per harinya sebanyak 700 penumpang bus AKAP diberangkatkan dari Terminal Kampung Rambutan. Ia belum bisa memprediksi kapan puncak peningkatan jumlah penumpang.

"Untuk puncaknya belum bisa diprediksi karena kondisi masih pandemik. Walaupun masyarakat diperbolehkan berpergian dengan protokol kesehatan ketat," ujar Yulza.

Baca Juga: Menhub: Tidak Ada Istilah Putar Balik Kendaraan saat Libur Nataru!

2. Penumpang bus AKAP wajib menunjukkan negatif tes antigen

Jelang Nataru, Penumpang di Terminal Kampung Rambutan Naik 10 PersenIDN Times/Marisa Safitri

Yulza mengatakan bagi penumpang bus AKAP yang berpergian dikenakan sejumlah syarat perjalanan. Di antaranya yaitu wajib vaksinasi COVID-19 hingga menunjukkan bukti negatif tes antigen.

Dia menuturkan pengelola Terminal Kampung Rambutan menyediakan layanan tes usap antigen di lokasi, bagi penumpang yang belum sempat melakukan tes.

"Kita juga belum ada penambahan bus karena armada masih mencukupi untuk mengangkut penumpang," tutur Yulza.

3. Aturan perjalanan darat saat Nataru

Jelang Nataru, Penumpang di Terminal Kampung Rambutan Naik 10 PersenIDN Times/Irfan Fathurohman

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi menyampaikan sejumlah aturan perjalanan darat yang akan berlaku selama masa Nataru.

Dalam briefing virtual pada Senin (20/12/2021), Budi mengatakan bahwa sesuai Surat Edaran No.109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa pandemik COVID-19, maka ada sejumlah aturan yang akan diberlakukan.

“Pertama bahwa kewajiban semua pelaku perjalanan baik menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan angkutan umum, termasuk di penyeberangan, termasuk sepeda motor, yang pertama adalah kartu vaksin dosis lengkap,” jelasnya.

Hal berikutnya, kata Budi, adalah wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang berlaku selama 1x24 jam.

“Dan berikutnya tentu adalah aplikasi PeduliLindungi,” kata Budi.

Ia mengatakan akan dilakukan pembatasan kapasitas untuk sarana transportasi darat. Untuk kendaraan angkutan umum, akan dibatasi sebanyak 75 persen.

“Sampai sekarang kapasitas masih kami batasi sebesar 75 persen dari kapasitas maksimal, termasuk juga untuk kapal penyeberangan atau kapal Ro-Ro” ujarnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kerahkan 8 Ribu Personel Gabungan Amankan Nataru

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya