Jelang Vonis, Jaksa Bacakan Replik 6 Eks Anak Buah Sambo Hari Ini

Mereka rata-rata dituntut 1-2 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membacakan tanggapannya atas pembelaan terdakwa atau replik, dalam kasus menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (6/2/2023).

Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. Enam terdakwa obstruction of justice itu diyakini jaksa merusak CCTV di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Betul replik penuntut umum (semua terdakwa OoJ),” kata Humas PN Jaksel, Djumyanto kepada IDN Times.

Dalam kasus ini, Hendra dan Agus dengan hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsidair tiga bulan kurungan, lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.

Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sementara, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Keenam anak buah eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu telah menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa pada Jumat (3/2/2023).

Dalam dupliknya, mereka semua meminta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Sebab, mereka hanya menjalankan perintah yang dianggapnya benar berdasarkan arahan pimpinan, yakni Ferdy Sambo.

Baca Juga: Terdakwa Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dan Dinyatakan Tak Bersalah

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya