Jokowi Ajukan Banding soal Putusan Polusi Udara Ibu Kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan para menteri mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polusi udara di Ibu Kota. Kuasa hukum para penggugat, Ayu Eza Tiara, mengatakan pengajuan banding sudah dilakukan pada Kamis (30/9/2021) atau hari terakhir masa pengajuan banding.
"Jangka waktu pengajuan banding 14 hari setelah putusan dibacakan dan itu terakhir kemarin," kata Ayu dikutip dari ANTARA, Jumat (1/10/2021).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga dan memvonis lima pejabat negara bersalah atas polusi udara di Ibu Kota. Kelima pejabat tersebut adalah Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur DKI Jakarta.
1. Jokowi sudah mengisi formulir pengajuan banding
Ayu mengungkapkan yang terkonfirmasi mengajukan banding adalah Jokowi dan para menterinya. Mereka sudah mengisi formulir pengajuan banding.
"Terkonfirmasi bahwa Presiden dan menterinya sudah menyatakan secara resmi bahwa mereka banding dan sudah mengisi form pengajuan banding," kata Ayu.
Berbeda dengan Jokowi dan para menteri, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak awal menyatakan tidak akan mengajukan banding. Anies mengaku akan menjalankan putusan pengadilan.
Baca Juga: Ini Respons Istana Usai Jokowi Divonis Melawan Hukum soal Polusi Udara
2. Penggugat kecewa dengan langkah Jokowi mengajukan banding
Editor’s picks
Para penggugat dalam perkara ini pun merasa kecewa dengan langkah Jokowi dan para menteri yang mengajukan banding. Salah satu penggugat, Adhito Harinugroho, menilai pemerintah seharusnya berkewajiban menyediakan udara bersih, khususnya kepada warga Jakarta.
Perintah pengadilan agar pemerintah melakukan perbaikan untuk menyediakan udara bersih adalah untuk kepentingan seluruh masyarakat.
“Itu juga termasuk kepentingan bagi Presiden Jokowi," kata Adhito.
3. PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga soal polusi udara
Putusan soal polusi udara ini berawal dari gugatan 32 warga yang diajukan ke PN Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019. Gugatan tersebut dikabulkan majelis hakim pada Kamis (16/9/2021).
“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para tergugat sudah mengetahui bahwa udara di DKI Jakarta tercemar selama bertahun-tahun. Namun, para pemangku kepentingan tidak banyak mengeluarkan kebijakan untuk memperbaiki hal tersebut.
Majelis hakim memvonis bersalah kelima pejabat guna melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Baca Juga: Anies Respons Vonis Melawan Hukum soal Polusi Udara