Jokowi Terbitkan Perppu UU KPK? Puan: Pelantikan Presiden Dulu

Tanda-tanda Jokowi terbitkan Perppu belum terlihat

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, DPR masih menunggu keputusan dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo, untuk dapat menindaklanjuti kontroversi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Belakangan ini, banyak kalangan mendesak Presiden Jokowi, agar segera menerbitkan Perppu, untuk membatalkan UU KPK yang belum lama ini disahkan DPR RI, namun undang-undang tersebut dianggap melemahkan lembaga antirasuah itu.

Baca Juga: Terus Didesak Publik, Ini Waktu Tepat bagi Jokowi Terbitkan Perppu

1. Jokowi akan dilantik dulu sebelum keluarkan Perppu

Jokowi Terbitkan Perppu UU KPK? Puan: Pelantikan Presiden DuluANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Puan mengatakan sebelum mengeluarkan Perppu, Presiden Jokowi harus dilantik sebagai presiden terpilih 2019-2014 lebih dulu.  

“Karena yang pasti harus kita lakukan adalah pelantikan presiden yang selanjutnya,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10).

2. Jokowi dan partai politik sepakat tidak terbitkan Perppu?

Jokowi Terbitkan Perppu UU KPK? Puan: Pelantikan Presiden DuluIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jokowi dan partai politik koalisi pendukungnya disebut-sebut sudah sepakat untuk tidak menerbitkan Perppu, untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. Namun, sampai saat ini belum ada tanda-tanda pengumuman resmi bahwa Jokowi tidak akan menerbitkan Perppu.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan, Jokowi dan partai politik pendukungnya sepakat untuk tidak mengeluarkan Perppu UU KPK.

Keputusan itu, kata Surya, disepakati ketika Presiden Jokowi dan pimpinan parpol pendukung diam-diam bertemu di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9) malam.

"Jadi yang jelas, Presiden bersama seluruh partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara gak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," kata Surya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10) lalu.

3. Mahasiswa mendesak Presiden Jokowi terbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK

Jokowi Terbitkan Perppu UU KPK? Puan: Pelantikan Presiden DuluIDN Times/Handoko

Sejumlah mahasiswa dari Universitas Trisakti, Universitas Paramadina, Universitas Tarumanagara, dan Ukrida bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Mereka mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK.

Mereka mendesak agar Jokowi bersedia berdialog terbuka mengenai isu UU KPK ini. Mahasiswa memberi tenggat kepada Presiden hingga 14 Oktober 2019.

Baca Juga: Jokowi Tidak Bakal Dilengserkan Hanya karena Mengeluarkan Perppu

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya