JPU Ragukan Sprin Hendra Kurniawan Soal Pengamanan CCTV Duren Tiga

"Penuntut umum agak meragukan surat perintah penyelidikan."

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meragukan atas keaslian dari surat perintah (sprin) penyelidikan terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang ditampilkan Tim Penasihat Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Keraguan itu disampaikan JPU saat sidang perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

"Kami penuntut umum agak meragukan surat perintah penyelidikan yang diperlihatkan oleh penasihat hukum terdakwa," kata JPU saat sidang.

Menanggapi keraguan JPU, Hakim Ketua Ahmad Suhel, lantas memastikan jika surat perintah penyelidikan itu tidak serta merta menjadi acuan dalam sidang dan masuk sebagai barang bukti, karena masih diperlukan konfirmasi.

"Itu tidak ditanyakan ke dia (Saksi, Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa), tidak serta merta kematian itu sudah betul atau tidak. Nanti kalau saatnya ada yang menjadi saksi di sini yang tanda tangan itu kita tanyakan itu kalau nggak munculnya pendapat," jelas hakim.

Namun demikian, Jaksa menerangkan bahwa titik keraguan dari keaslian dokumen tersebut mengenai jam kerja yang mana sprin itu diterbitkan tepat di hari tewasnya Brigadir J di rumah Dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga sekitar sore hari, Jumat (8/7).

"Bukan mengenai suratnya, mengenai kebiasaan jam kerja surat menyurat itu yang kamu tanyakan saksi ini di Biro Paminal menyangkut surat menyurat, jam kerja sampai jam berapa," kata Jaksa.

"Karena surat tadi tanggal 8 juli, sementara kejadian tanggal 8 juli di BAP terdakwa HK itu dia jam 5. Jam kerja di biro paminal iru jam berapa terkait surat menyurat," tambah JPU.

"Kalau surat menyurat sesuai ketentuan jam 7 sampai jam 3 (sore)," jawab Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa.

Namun demikian, Radite mengatakan jika perihal sprin bisa diterbitkan secara situasional sesuai dengan atensi dari pimpinan Divpropam Polri. Sehingga terkait jam operasional, itu hanya menyangkut teknis pelayanan.

"Situasi pimpinan," ujarnya.

Sebelumnya, Henry Yosodiningrat mencecar soal kesimpulan dari Radite yang menyebut jika perbuatan kedua terdakwa dalam kasus penyelidikan kematian Brigadir J tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri dan Perkadiv.

"Penjelasan mana yang membuat saudara sampai pada kesimpulan bahwa perbuatan itu tidak sesuai dengan tugas pokok dan perbuatannya tidak sesuai Perkap dan Perkadiv?" tanya Henry.

"Dalam penyampaian penjelasan kepada penyidik, tidak pernah disampaikan adanya laporan informasi atau surat perintah (sprin)," jawab Radite.

Adapun dimaksud Perkap dan Perkadiv
terkait penyelidikan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 dan Perkadiv Propam Nomor 1 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.

Namun soal peraturan itu, Henry mengkonfirmasi keterangan Radite yang menyimpulkan Hendra dan Agus tidak sesuai prosedur hanya berdasarkan keterangan penyidik.

Lantas dia menampilkan dokumen surat tertulis sebagaimana surat hasil koordinasi antara Divisi Propam Polri dengan Polda Metro Jaya. Dari situ, Radite merasa kaget, karena surat itu tak pernah diperlihatkan kepada dirinya.

"Kalau saya lihatkan ada SP atau laporan informasi khusus tugas penyelidikan full bucket dan mengklarifikasi kebenaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan berkoordinasi dengan Divisi Propam serta instansi terkait, apakah jawaban saudara tetap begini?" tanya Henry lagi.

"Tidak diperlihatkan," jawab Radite.

"Kalau dilihatkan sama jawabannya (salah prosedur)?" tanya Heny.

Sontak, Hakim Ketua Ahmad Suhel mengkonfirmasi Radite soal keberadaan surat tersebut yang diperlihatkan tim penasihat hukum. Dijawab Radite, kalau surat itu diperlihatkan maka keterangannya soal alasan kesalahan prosedur bisa berubah.

"Pernah diperlihatkan?" tanya Hakim Ketua Ahmad Suhel.

"Tidak," ungkap Radite.

"Kalau dilibatkan, pendapat saudara bakal beda?" tanya Ahmad Suhel lagi.

"Berbeda," jawab Radite.

Mendengar jawaban itu, Hakim lantas mencecar soal kinerja dari Radite yang ternyata, persoalan dokumen yang bisa luput dari tugasnya selaku Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri.

"Persoalannya begini, saudara ini ketika diperiksa dalam BAP, apakah saudara ini diceritakan atau saudara mencari tahu?" tanya hakim.

"Kami diberikan penjelasan," jawab Radite.

"Saudara hanya menjadi orang yang diam saja dan tidak melihat keterkaitan dengan penjelasan tadi, atau saudara menelisik penjelasan itu dari mana?" tanya hakim lagi.

"Tidak (tidak menelisik penjelasan penyidik)" singkat Radite.

Baca Juga: Sidang Hendra Kurniawan Hari Ini Hadirkan Staf Pribadi Ferdy Sambo

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya