Jual Ivermectin Rp475 Ribu, Polisi Tangkap Penjual di Pasar Pramuka

Polisi bakal buru mafia obat

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah toko obat di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Minggu (4/7/2021). Hasilnya, satu toko kedapatan menjual obat Ivermectin dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Terlebih, obat ini sebenarnya tidak diperjualbelikan secara bebas dan harus melalui resep dokter.

“Nama tokonya SJ, ditemukan obat Ivermectin dijual dengan harga tinggi. Di dalam list yang ada dari Kemenkes harganya per satu biji Rp7.500 per tablet, satu kotak 10 tablet. Jadi HET itu Rp75 ribu, sampai ke retailer ada patokan harga. Di lapangan karena kelangkaan dan panic buying, harga ini Rp475 ribu, kenaikannya dari Rp75 ribu sampai harga segitu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (6/7/2021).

1. Pemilik toko ditangkap

Jual Ivermectin Rp475 Ribu, Polisi Tangkap Penjual di Pasar PramukaIlustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti

Yusri menjelaskan, harga obat Ivermectin tersebut bisa ditemukan yang lebih mahal lagi di situs jual beli online. Akibat perbuatannya, pemilik toko SJ berinsial R pun ditangkap Polda Metro Jaya. 

“Si pemilik toko inisial R sekarang masih dilakukan pendalaman dan penangkapan pada 4 Juli. Dengan barbuk di depan sini termasuk kuitansi bon yang ada,” ujarnya.

Baca Juga: Tinjau Apotek, Erick Thohir Pastikan Ivermectin Dibeli dengan Resep

2. R diancam pasal UU Kekarantinaan Kesehatan

Jual Ivermectin Rp475 Ribu, Polisi Tangkap Penjual di Pasar PramukaPolda Metro Jaya ungkap penjualan obat Ivermectin di Pasar Pramuka yang dibandrol di atas HET. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Yusri mengatakan R bakal dijerat Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kemudian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Masih kita selidiki yang lain juga, yang bermain di online kami kejar, karena ini obat keras harus dengan resep dokter, menjualnya harus dengan izin surat tanda register,” ujar Yusri.

3. Menteri BUMN pastikan Ivermectin tak bisa diakses sembarangan

Jual Ivermectin Rp475 Ribu, Polisi Tangkap Penjual di Pasar PramukaMenteri BUMN Erick Thohir (IDN Times/Kevin Handoko)

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir memastikan obat-obat yang digunakan dalam penanganan pasien COVID-19 tidak bisa diakses secara sembarangan di apotek. Warga hanya bisa membelinya dengan resep dokter dan jumlahnya dibatasi. Hal itu disampaikan Erick ketika meninjau sejumlah apotek Kimia Farma pada Senin (5/7/2021).

"Sekarang yang harus pakai resep dokter (obat terapi) apa saja?" tanya Erick kepada apotek di apotek Kimia Farma di kawasan Kebayoran Baru dan dikutip dari akun Instagram @erickthohir.

Dijawab apoteker itu yakni Ivermectin, Ozeltamifir, Favipiravir, Redemsivir. "Tapi, kan harus ada pembatasan kan (untuk pembelian)?" tanya Erick lagi. 

Apoteker Kimia Farma itu menyebut setiap warga maksimal hanya boleh membeli satu botol untuk satu orang. Erick pun menyambut baik respons tersebut. Ia ingin agar semua masyarakat bisa mengakses obat untuk penanganan pasien COVID-19. 

"Jadi gini, tidak hanya untuk Ivermectin, pembelian obat-obat harus ada batasannya. Kita bukannya curiga sama dokter atau curiga sama yang membutuhkan. Tapi memang seperti waktu itu, masker kan kebutuhannya meningkat, jadi kita harus coba batasi," kata Erick. 

Obat Ivermectin termasuk salah satu yang diburu warga seiring dengan lonjakan kasus COVID-19. Sejumlah pejabat yang telah mengonsumsi Ivermectin mengaku bisa terhindar atau pulih dari COVID-19.

Baca Juga: BPOM Izinkan Dua Jenis Obat untuk COVID-19, Ivermectin Tak Termasuk

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya