Jubir COVID-19: Jawa Barat akan Menyusul DKI Jakarta untuk PSBB

Ridwan Kamil belum mengajukan PSBB secara resmi ke Menkes

Jakarta, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona.

Hal itu disampaikan Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto. Sesuai peraturan, penerapan PSBB harus melalui persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

“Mau mengajukan,” kata Yuri saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (7/4).

1. Ridwan Kamil berencana PSBB Jabar

Jubir COVID-19: Jawa Barat akan Menyusul DKI Jakarta untuk PSBBInfografis PSBB (IDN Times/Arief Rahmat)

Yuri mengatakan, pemilik nama sapaan Kang Emil itu telah berdiskusi dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebelum mengajukan PSBB ke Menkes Terawan.

“Gubernurnya yang ngomong (akan mengajukan PSBB) ke pak Wapres,” ujar dia.

Baca Juga: [BREAKING] Menkes Terawan Setuju DKI Jakarta Berstatus PSBB 

2. Ridwan Kamil mengajukan PSBB berdasarkan data persebaran virus corona

Jubir COVID-19: Jawa Barat akan Menyusul DKI Jakarta untuk PSBBInformasi mengenai Lockdown (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Emil mengatakan pihaknya akan mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat berdasarkan data persebaran virus corona yang diterima dari daerah, baik kabupaten atau kota.

"Jabar akan ambil keputusan berdasarkan data, termasuk PSBB itu akan kita 'exercise' berdasarkan data yang kita terima (dari daerah)," kata Emil.

3. Baru DKI Jakarta yang direstui untuk PSBB

Jubir COVID-19: Jawa Barat akan Menyusul DKI Jakarta untuk PSBBAnies Baswedan gunakan masker saat beri keterangan pers (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Hingga hari ini, Selasa (7/4) daerah yang resmi direstui Menkes Terawan untuk PSBB baru DKI Jakarta.

Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Keluarkan Keputusan PSBB DKI Jakarta, Menkes Terawan: Wajib Dilakukan

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya