Justice Collaborator Bharada E Jadi Hal yang Meringankan

Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis hakim menerima status justice collaborator (JC) dan menjadikannya sebagai hal yang meringankan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

“Hal meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).

Hakim juga menilai, Bharada E bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

“Serta masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” kata dia.

Adapun hal yang memberatkan Bharada E adalah karena hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dihargai oleh Bharada E sehingga akhirnya Yosua meninggal dunia.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim menyatakan Richard Elieze terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Wahyu disambut sorak pendukung Bharada E.

Baca Juga: Bharada E Menangis saat Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya