Justice Collaborator Bharada E Jadi Pertimbangan di Sidang Etik Polri

Propam segera menentukan nasib Bharada E di Polri

Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, status Justice Collaborator (JC) Richard Eliezer alias Bharada E bakal dipertimbangkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Diketahui, status JC menjadi hal yang meringankan vonis Bharada E dari tuntutan 12 tahun jaksa penuntut umum (JPU). Hal tersebut dimuat dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah Richard sebagai justice collaborator,” ujar Dedi di Mabes Polri, Kamis (16/2/2023).

1. Propam Polri jadwalkan sidang KKEP Bharada E

Justice Collaborator Bharada E Jadi Pertimbangan di Sidang Etik PolriKepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dedi menjelaskan, Propam Polri saat ini tengah menjadwalkan sidang KKEP untuk Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia mengatakan, sidang KKEP ini digelar untuk menentukan nasib Bharada E di Polri setelah divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Jaksel.

“Sudah dijadwalkan oleh Propam. Nanti apabila jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, InsyaAllah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media,” kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: Propam Jadwalkan Sidang Etik untuk Menentukan Nasib Bharada E di Polri

2. Nasib Bharada E ditentukan dalam sidang KKEP

Justice Collaborator Bharada E Jadi Pertimbangan di Sidang Etik PolriTerdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dedi menjelaskan, sidang KKEP nantinya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 tahun 2022 untuk menentukan nasib Bharada E di Polri.

“Polri mengambil sikap menghormati apa yang sudah menjadi keputusan hakim pengadilan karena proses persidangan sudah cukup panjang dengan seluruh pembuktian sangat detail,” kata Dedi.

3. Polri ingin rasa keadilan masyarakat terpenuhi

Justice Collaborator Bharada E Jadi Pertimbangan di Sidang Etik PolriJumlah vonis untuk terdakwa kasus pembunuhan Ferdy Sambo (IDN Times/Aditya Pratama)

Dedi menegaskan, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit sejak awal adanya pembunuhan berencana Brigadir J ini sudah memerintahkan agar membuka kasus secara transparan dan pembuktian secara ilmiah.

“Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini,” kata dia.

Baca Juga: Nasib Bharada E di Polri setelah Divonis 1,5 Tahun

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya