Kabar Baik, Menko PMK Segera Buka Bimbingan Perkawinan Daring

Kamu bisa konsultasi soal pernikahan guys

Malang, IDN Times - Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Ghafur Darmaputra mengatakan, kementeriannya segera meluncurkan situs Bimbingan Perkawinan. Pembuatan situs ini bertujuan untuk memberikan edukasi sebelum menikah.

“Sekarang informasi mengenai apa sih yang harus dipersiapkan oleh para pengantin kita masukkan dalam satu website, nah website itu berisi semua,” kata Ghafur di Malang, Jawa Timur, Jumat (8/11).

Baca Juga: Qanun Poligami Aceh, Komnas Perempuan Ingatkan UU Perkawinan

1. Situs akan diisi panduan dari 12 kementerian

Kabar Baik, Menko PMK Segera Buka Bimbingan Perkawinan DaringIDN Times/Irfan Fathurohman

Situs Bimbingan Perkawinan ini nantinya diisi panduan dari 12 kementerian seputar persiapan dan kesiapan calon pengantin pra-pernikahan dan pasca-menikah, guna menghindari perceraian dan panduan mengurus anak.

“Jadi panduan yang ada di Kemenag, Kemendikbud, dan BKKBM (Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat), semua kita satukan. Tidak hanya di tiga kementerian itu saja, tapi sekitar sembilan kementerian, jadi semua upload di sana. Jadi kalau orang akses ke website itu mereka bisa tahu, bahkan info yang seperti bagaimana mencegah pornografi segala macam dari Kominfo itu ada di sana,” urai Ghafur.

2. Situs diluncurkan untuk merespons UU Perkawinan

Kabar Baik, Menko PMK Segera Buka Bimbingan Perkawinan DaringIDNTimes/Syahrul Prayuda

Ghafur mengatakan Kemenko PMK sudah berkoordinasi sejak 2018, bahkan telah menyiapkan konten dan skema situs ini. “Dan di sana juga ada semacam live chat."

"Jadi kalau misalnya orang-orang yang ingin tahu, apa sih sebetulnya yang harus dipersiapkan? Jadi bukan umur yang kita lihat, tapi kesiapan untuk menjadi ayah dan ibu,” kata dia, melanjutkan.

Menurut Ghafur situs ini merupakan respons adanya revisi batas minimal usia perkawinan pada Undang-Undang Perkawinan.

“Ini isunya terkait dengan revisi UU Perkawinan, (Pasal) 174 yang perempuan tadinya 16 untuk laki-laki, dan 19 untuk perempuan, sekarang sudah naik berdasarkan UU No 16 Tahun 2019, sekarang sama-sama 19,” ucap dia.

3. Situs bimbingan perkawinan akan diluncurkan pada 2020

Kabar Baik, Menko PMK Segera Buka Bimbingan Perkawinan DaringIDN Times / Irfan Fathurohman

Situs bimbingan perkawinan ini masih dalam proses finalisasi teknis. Namun, Kemenko PMK menargetkan situs ini dapat diakses mulai 2020.

“Insyaallah kita siapkan begitu (2020) diluncurkan, bisa langsung digunakan. Jadi kita ingin bahwa internet bimbingan perkawinan ini terus berkembang, oleh karena itu perlu dukungan, dalam pengertian siapa pemakai, siapa penyedia itu,” kata Ghafur.

Baca Juga: UU Perkawinan Disahkan, Usia Menikah Minimum 19 Tahun

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya